DPRD Tabanan Perjuangkan Tenaga Non-ASN Jadi Pegawai Penuh Waktu
Rapat kerja Komisi 1
DPRD Tabanan
Kepala BKPSDM Tabanan
Kepala Bappeda Tabanan
Kepala Bakeuda Kabupaten Tabanan
TABANAN, NusaBali - Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan menggelar rapat kerja bersama Kepala BKPSDM, Kepala Bappeda, dan Kepala Bakeuda Kabupaten Tabanan, Kamis (2/1) pagi, di ruang rapat DPRD setempat. Rapat ini membahas langkah-langkah terkait tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, penganggaran untuk pengangkatan penuh waktu.
Selain itu, koordinasi penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi dalam seleksi PPPK tahap pertama dan tahap kedua. Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani ditemui usai rapat, menyampaikan rapat kerja ini bertujuan memberikan solusi atas permasalahan kepegawaian, terutama keluhan dari peserta seleksi PPPK yang belum lolos baik tahap pertama yang hasilnya diumumkan pada 31 Desember 2024.
Seleksi tahap kedua akan dilaksanakan pada April 2025. Pihaknya memberikan sinyal positif terhadap nasib tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi PPPK ini. Omardani menegaskan siap memperjuangkan tenaga non-ASN tersebut untuk diangkat sebagai pegawai penuh waktu.
“Kami melaksanakan rapat kerja ini untuk menjawab persoalan terkait keluhan anak-anak kita yang belum lolos seleksi tahap 1 dan 2. Kami berupaya mencari potensi untuk mengangkat mereka menjadi pegawai penuh waktu. Dari hasil pembicaraan dengan teman-teman di Bappeda dan Bakeuda, hal itu memungkinkan dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, pada seleksi PPPK tahap pertama, sebanyak 2.372 peserta telah mengikuti ujian, namun hanya 294 orang yang dinyatakan lolos formasi. Artinya, masih ada 1.985 peserta yang belum mendapatkan formasi. Untuk mengakomodasi pengangkatan mereka menjadi pegawai penuh waktu, diperlukan anggaran sekitar Rp 20 miliar yang rencananya akan dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025.
Sementara itu, untuk seleksi tahap kedua, terdapat 968 peserta yang terdaftar, namun hanya tersedia 90 formasi. Dengan demikian, masih ada 858 peserta tahap 2 yang belum terakomodasi, yang nantinya akan diupayakan masuk dalam anggaran tahun 2026 agar bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
“Intinya, mereka yang non-ASN dan sudah mengabdi bertahun-tahun tetap diberi kesempatan. Yang penting mereka ikut ujian karena itu sebagai dasar untuk diusulkan bisa menjadi paruh waktu ataupun penuh waktu,” jelasnya.
Omardani juga menjelaskan ada perbedaan hak antara pegawai paruh waktu dan penuh waktu. Untuk pegawai paruh waktu akan menerima hak-hak yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Namun, ia menegaskan upaya untuk mengangkat mereka menjadi pegawai penuh waktu akan terus diperjuangkan. “Tugas kami adalah membuka potensi agar mereka yang sudah lama mengabdi ini bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu,” tambahnya.
Dia menyatakan meskipun anggaran untuk pengangkatan penuh waktu tidak masuk dalam pos belanja pegawai, alokasi dana akan ditempatkan pada anggaran belanja barang dan jasa. “Untuk anggaran penuh waktunya sudah ada, tapi anggaran tidak masuk di anggaran belanja pegawai tapi di titipkan di anggaran belanja jasa atau barang dan jasa,” tuturnya.
Omardani menegaskan Pemkab Tabanan berkomitmen memberikan penghargaan kepada mereka yang telah lama mengabdi. “Intinya adalah mereka aman kita jamin, kita perjuangkan. Karena seizin Bapak Bupati kita pernah ada kesepakatan ini kita akan berjuang untuk hak-hak mereka. Pengabdian mereka selama ini salah satu penghargaan yang akan kita berikan oleh Daerah kepada mereka yang sudah mengabdi belasan tahun bahkan ada yang sampai puluhan tahun,” tandasnya.
Untuk memperkuat komitmen ini, Komisi I DPRD Tabanan pun merencanakan pertemuan dengan Kementerian PAN-RB demi mencari solusi atas kendala yang dihadapi tenaga non-ASN. Langkah ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam memperjuangkan nasib mereka yang tidak lulus seleksi PPPK. “Kami memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan masalah ini. Harapannya, tenaga non-ASN yang tidak lulus tetap bisa diangkat sebagai tenaga penuh waktu, baik melalui penganggaran di 2025 maupun 2026,” tegas Omardani.
Komisi I DPRD Tabanan, bersama dengan BKPSDM, Bappeda, dan Bakeuda, sepakat untuk memastikan keberlanjutan status tenaga non-ASN. Skema-skema pengangkatan telah dibahas, dan Komisi I berkomitmen memberikan jaminan bagi mereka untuk tetap mengabdi di lingkungan Pemkab Tabanan.7cr79
Komentar