nusabali

Imigrasi Singaraja Tolak 40 Permohonan Paspor karena Terindikasi TPPO

  • www.nusabali.com-imigrasi-singaraja-tolak-40-permohonan-paspor-karena-terindikasi-tppo

SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menolak sebanyak 40 permohonan paspor sepanjang tahun 2024.

Penolakan itu dilakukan, lantaran puluhan pemohon itu terindikasi akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau bekerja di luar negeri secara ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan pada tahun 2024, Imigrasi Singaraja menerbitkan total sebanyak 17.214 paspor. Rinciannya sebanyak 10.546 paspor non-elektronik, 6.668 paspor elektronik, dan 5.620 paspor pengganti. 

Dari belasan ribu paspor yang diterbitkan, diantaranya terbanyak untuk berwisata sebanyak 7.209 paspor. Kemudian belajar 4.064 paspor, bekerja formal 3.666, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 1.216, Umroh 764, Haji 254, serta berobat 61 paspor. 

"Jumlah penerbitan paspor tahun 2024, mengalami peningkatan 4 ribu lebih dibanding tahun 2023. Kalau tahun 2023 sebelumnya kami menerbitkan sebanyak 12.409 paspor,” ujar Hendra, Kamis (2/1) siang. 

Hendra menyebut, pada tahun 2024 pihaknya juga menolak 40 permohonan paspor. Penolakan itu dilakukan, lantaran permohonan paspor tersebut terindikasi akan bekerja ke luar negeri secara ilegal atau diduga akan menjadi korban TPPO. 
 
“Permohonan kita tolak karena indikasi ke arah bekerja ilegal di luar negeri atau TPPO. Kami berkewajiban memfilter WNI yang bekerja di luar negeri apakah sesuai saat mengajukan paspor,” jelas dia. 

Untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO, pada tahun ini pihaknya akan menambah desa binaan Imigrasi di wilayah kerja Imigrasi Singaraja, yakni Karangasem, Jembrana, dan Buleleng. Desa binaan imigrasi ini merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang keimigrasian dan mencegah perdagangan orang

Selain itu, seluruh pegawai Imigrasi Singaraja akan dilantik menjadi pembina Imigrasi. Pegawai itu nantinya akan mengawasi masalah keimigrasian di wilayah desa tempat tinggalnya. 

“Seluruh pegawai akan saya canangkan sebagai pembina Imigrasi di desa tempat yang bersangkutan tinggal. Harus pasang mata telinga membaca situasi apakah ada kemungkinan TPPO di wilayahnya. Berperan seperti halnya Babinsa atau Babinkamtibmas,” ucapnya.7 mzk

Komentar