nusabali

WNA asal China Diduga Diperkosa Tukang Ojek

Terjadi Usai Korban Rayakan Malam Pergantian Tahun

  • www.nusabali.com-wna-asal-china-diduga-diperkosa-tukang-ojek

MANGUPURA, NusaBali - Nasib sial dialami oleh warga negara asing (WNA) asal China berinisial JT. Perempuan yang berdomisili di Singapura ini diduga jadi korban pemerkosaan oleh tukang ojek yang mengantarnya di pinggir jalan seputaran Jalan Batu Kandik, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu (1/1) dinihari sekitar pukul 01.20 Wita.

Informasi dari sumber di lapangan, sebelum kejadian korban bersama enam orang temannya ikut acara malam pergantian tahun di Nyangnyang Beach. Selesai acara korban bersama teman-temannya pulang ke penginapan di salah satu vila di Labuansait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Pada saat itu mereka semua menggunakan jasa tukang ojek (bukan ojek online) yang mangkal di sana. Mereka semua naik ojek berbeda. Jalannya pun tidak berbarengan. Tukang ojek yang mengantar JT dicurigai gelagatnya karena jalan yang dilalui gelap dan sepi. Selain itu jalan yang dilalui bukan arah menuju tempat menginap korban. 

Karena curiga, JT meminta tukang ojek itu untuk putar balik, tetapi ditolak. JT berusaha menghubungi temannya tapi di sana tidak ada sinyal. JT pun mencoba melawan. Pada saat itu tukang ojek tak dikenal itu berhenti lalu merampas HP korban secara paksa lalu dibuang ke tanah. 

"Setelah membuang HP korban si tukang ojek menunjukkan text di HP-nya yang bertuliskan i want to have sex with you. JT berusaha melawan dan si driver mencekiknya dan melakukan tindak asusila," ungkap sumber yang merahasiakan namanya. Usai melampiaskan nafsu bejatnya tukang ojek tersebut berusaha memeras korban. Dia (tukang ojek) meminta uang kepada korban. Korban mengaku tidak bawa uang. Mendapat jawaban itu tukang ojek yang kini dalam penyelidikan polisi itu menggeledah tas korban. 

"Karena tak menemukan uang, pelaku mengambil gelang berlian milik korban lalu kabur. JT kemudian lari ke rumah warga terdekat dan meminta pertolongan untuk menelepon temannya. Setelah temannya datang korban langsung dibawa ke RS kemudian buat laporan ke Polda Bali," ungkap sumber tadi. Melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/6/I/2025/SPKT/POLDA BALI korban melaporkan telah terjadi tindak pidana pelecehan seksual secara fisik dan/atau tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 285 KUHP. 

Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan laporan korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali sudah diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum). "Hasil koordinasi dengan SPKT bahwa WNA China itu benar melapor ke Polda pada tanggal 2 Januari 2025 dan Laporan polisinya sudah diteruskan ke Reskrimum Polda Bali," ungkap Kombes Jansen. 7 pol

Komentar