Denpasar Belum Terima Juknis Program Makan Bergizi Gratis dari Pusat
Penerapannya Mulai 6 Januari 2025
DENPASAR, NusaBali - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar hingga saat ini belum menerima petunjuk teknis (juknis) perihal makan bergizi gratis. Padahal, Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan program tersebut akan diberlakukan mulai, Senin (6/1/2025).
Kadisdikpora Denpasar Anak Agung Gde Wiratama, Jumat (3/1), mengatakan untuk makan bergizi gratis program Prabowo-Gibran, Denpasar sampai saat ini belum ada petunjuk teknis terkait pelaksanaannya. Sampai saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan atau juknis dari pusat. Meskipun begitu, pihaknya telah melakukan persiapan terkait pelaksanaan program ini.
“Kami belum menerima petunjuk dari pusat terkait hal itu. Kami masih menunggu. Karena belum ada juknis, untuk realisasi program tersebut, kami di Denpasar akan menunggu sampai ada juknis dari pusat,” kata Wiratama.
Disdikpora Denpasar telah melakukan uji coba makan bergizi gratis yang menyasar 453 siswa dan guru SD di Denpasar. Uji coba ini digelar di dua SD pada Sabtu, 21 Desember 2024 lalu yakni SDN 17 Dangin Puri dan SDN 3 Renon.
Dalam uji coba ini, siswa mendapat masing-masing satu porsi makanan yang terdiri atas nasi, daging ayam, telur, perkedel kentang, serta wortel ati, juga buah. Masing-masing porsi yang diberikan kepada siswa dan guru ini seharga Rp 15 ribu.
Wiratama mengatakan pelaksanaan uji coba ini untuk mengetahui kesiapan sekolah jika program ini dilaksanakan. Total ada 453 siswa dan guru yang ikut dalam uji coba ini, dengan rincian SDN 17 Dangin Puri sebanyak 188 orang, serta SDN 3 Renon sebanyak 265 orang.
Untuk pembiayaan uji coba ini, pihaknya bekerjasama dengan CSR. Terkat dengan penerapan program ini di tahun 2025, Wiratama menyatakan telah menganggarkannya.
Wiratama enggan merinci berapa besaran anggaran yang disiapkan untuk program ini. Namun sampai saat ini masih belum ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari program dimaksud. Sehingga pihaknya hanya menunggu kebijakan dari pusat.
“Kami belum tahu, bagaimana nanti pengaturannya dari pusat. Per siswa berapa harga makanannya, siapa penyedianya, dan instansi mana pelaksananya,” ucapnya.
Wiratama menyatakan Disdikpora Denpasar akan mengikuti arahan dan petunjuk pusat. Selain itu, dalam pelaksanaannya nanti, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan terkait dengan kecukupan gizi makanan yang akan diberikan. 7 mis
Komentar