Dituding Kongkalikong Peminjaman di BUMDes, Perbekel Selat Buka Suara
SINGARAJA, NusaBali - Perbekel Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Putu Mara buka suara terkait tudingan terhadap dirinya kongkalikong dengan pengelola BUMDes, dalam peminjaman uang. Tuduhan itu bergulir dalam sebuah unggahan di media sosial.
Pada unggahan itu ditulis jika Ketua BUMDes memberi pinjaman senilai Rp 56 juta kepada Perbekel selaku penasehat BUMDes. Ditulis pula jika Peraturan Perbekel No 5 tahun 2022 plafon masyarakat mencari kredit Rp 5 juta.
Menanggapi hal tersebut, Putu Mara mengatakan jika postingan ini merugikan pihaknya serta mencemarkan nama baiknya. "Saya tidak ada kongkalikong dengan BUMDes, Badan Pengawas maupun BPD. Saya meminjam sesuai dengan aturan yang ada di BUMDes maupun di desa melalui Peraturan Perbekel," tegasnya, Kamis (2/1).
Lanjut dijelaskan, memang sesuai aturan perbekel sebelumnya di tahun 2020, nominal pinjaman di BUMDes maksimal hanya Rp 5 juta. Sebab pada saat itu kemampuan keuangan desa di BUMDes hanya Rp 5 juta. Namun karena adanya permintaan dari masyarakat, aturan nominal pinjaman diubah menjadi minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 75 juta pada tahun 2022.
Hal ini menyesuaikan dengan kemampuan keuangan BUMDes, di mana pendapatan BUMDes mengalami peningkatan melalui unit pengelolaan air minum desa dan unit simpan pinjam. Perubahan aturan inipun diakui sudah melalui musyawarah desa, hingga akhirnya dibuat revisi Peraturan Perbekel.
"Sebenarnya masyarakat sudah tahu jika sejak hasil musyawarah itu dan sudah bisa meminjam uang maksimal Rp 75 juta. Namun karena ada kesibukan, maka Peraturan Perbekelnya baru di tahun 2024, yakni melalui Peraturan Perbekel Selat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Pandan Harum," jelasnya.
Adapun peminjaman yang dilakukan, kata Putu Mara, atas nama pribadinya bukan selaku perbekel. Pinjaman pun sesuai dengan mekanisme yang berlaku, yakni tetap dengan jaminan. Demikian pula nominal yang dipinjam juga tidak serta-merta langsung senilai Rp 56 juta, melainkan bertahap selama beberapa tahun.
"Saya pinjam pun tetap dengan jaminan. Begitupun pembayaran bunga juga selalu lancar. Dan di tahun 2025 ini, saya akan melunasi utang-utang saya di BUMDes," sebut dia.
Putu Mara pun meminta kepada pihak yang melaporkan dan membuat postingan di Facebook, agar melakukan klarifikasi dengan waktu paling lambat 2x24 jam pada fan page Facebook itu. Pihaknya pun tak segan untuk melaporkan hal ini ke Polres Buleleng apabila permintaannya dihiraukan.
"Itu pasti (melapor). Saya tegas katakan, karena saya selaku yang dicemarkan nama baiknya termasuk BUMDes kami," tegas dia.
Sementara Direktur BUMDes Pandan Harum Desa Selat, I Ketut Mangku membenarkan jika Putu Mara memang melakukan pinjaman. Namun ia meluruskan jika pinjaman yang dilakukan merupakan akumulasi sejak tahun 2021.
"Pada tahun 2021 yang bersangkutan meminjam Rp 5 juta dengan jaminan motor Honda Vario. Namun bukan atas nama Putu Mara, melainkan istrinya. Dan pada bulan September 2021, istrinya meninggal dunia sehingga Putu Mara menjadi penanggung jawab pinjaman ini," ungkapnya.
Tahun 2022, pinjaman menjadi Rp 27,6 juta lebih. Terakhir di tahun 2023 menjadi pinjaman terakhir dengan total sisa pinjaman Rp 52 juta lebih.
"Tentu proses pinjaman tetap sesuai mekanisme. Dimana jaminan terakhir menggunakan sertifikat tanah. Walau demikian, yang bersangkutan tergolong lancar untuk membayar cicilan dan bunga pinjaman. Sehingga tidak merugikan BUMDes selalu pihak yang dipinjam uang," tegasnya.
Ketut Mangku menambahkan, sebenarnya masalah pinjaman dengan nominal maksimal Rp 75 juta ini sudah sempat dilaporkan ke Inspektorat hingga Polda Bali. Pihaknya di BUMDes sudah sempat dimintai klarifikasi ihwal pinjaman. "Begitupun dari inspektorat juga sudah melakukan audit. Namun hasilnya tidak ada masalah," tandasnya.7 mzk
Komentar