nusabali

Pasangan Kekasih Kompak Edarkan Shabu

  • www.nusabali.com-pasangan-kekasih-kompak-edarkan-shabu

Saat ditangkap keduanya sempat mengelak dan membuat sesuatu ke semak-semak.

DENPASAR, NusaBali

Pasangan kekasih, I Wayan Warsa Saputra, 26, dan Ani Patmawati, 30, ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan di Jalan Tukad Pancoran, Denpasar Selatan, Rabu (16/8) malam lalu. Ditangkapnya pasangan tersebut lantaran kompak menjadi pengedar narkoba jenis shabu-shabu dan ineks di wilayah Denpasar.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Bangkit Denanjaya menerangkan, penangkapan terhadap pasangan kekasih ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas keduanya. Dari informasi tersebut, didapati jika kedua pelaku ini sering menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 4958 QS dan sering melintas di Jalan Tukad Pancoran dan Jalan Tukad Petanu, Denpasar Selatan.

"Informasi yang diterima merupakan informasi A1. Anggota yang melakukan penyelidikan di lokasi memang menemukan adanya keterlibatan pasangan kekasih ini dalam peredaran narkotika, " ungkap Iptu Bangkit, Minggu (3/9) kemarin.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan dilanjutkan dengan pembuntutan terhadap setiap aktifitas keduanya. Akhirnya, pada Rabu (16/8) malam lalu, kedua tersangka teridentifikasi hendak melakukan transaksi di seputaran Jalan Tukad Pancoran, sehingga, polisi berupaya untuk tetap menyanggongi penerima barang haram tersebut. Namun, pasangan kekasih ini curiga merasa ada yang membuntuti dan berusaha melarikan diri. Beruntung, petugas dengan sigap menghadang keduanya. "Saat ditangkap, keduanya sempat berusaha mengelak dan tidak mengakui perbuatan dengan membuang sesuatu ke semak-semak," ungkap Iptu Bangkit.

Petugas yang melakukan penangkapan kemudian mencari benda yang dibuang oleh kedua tersangka. Setelah ditemukan, ternyata berupa plastik klip berisikan 3 paket shabu-shabu seberat 1 gram, 5 paket shabu dengan berat 0,2 gram, 2 paket shabu berat 0,4 gram, inek 9 butir dan satu buah bong (alat hisap shabu). Selain itu, polisi juga menemukan obat tetas mata dan ATM. "Kedua tersangka mengakui barang tersebut  (narkoba) milik mereka. Sehingga, keduanya langsung dikeler ke Mapolsek untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," kata Iptu Bangkit.

Dari pengakuan kedua tersangka, bahwa mereka mengambil shabu-shabu dengan cara tempelan dan mentransfer uang. Selanjutnya, kedua tersangka kembali menjual kepada pembeli lainnya dengan cara tempelan pula. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keduanya terancam penjara diatas 5 tahun. "Kami masih dalami semua keterangan mereka. Sampai saat ini mengaku hanya menghubungi sang bandar melalui telepon. Ini yang masih kita telusuri," imbuhnya. *dar

Komentar