Dewan Soroti Konsultan Perizinan Ber-SKA Minim
Bisa Hambat Iklim Investasi di Buleleng
SINGARAJA, NusaBali - Komisi II DPRD Buleleng menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang mengurus perizinan di Buleleng, di ruang komisi, Senin (6/1) kemarin.
Dewan menyoroti minimnya jumlah konsultan perizinan yang sudah mengantongi Surat Keterangan Ahli (SKA). Hal ini dapat menghambat kelancaran proses investasi di Buleleng.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Wayan Masdana menyebut persoalan pengurusan perizinan belum optimal. Meskipun saat ini Pemkab Buleleng sudah memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP) yang menjadi pusat pelayanan masyarakat termasuk pengurusan izin.
Persoalan yang muncul di masyarakat mencuat, terutama saat pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang harus mendapat rekomendasi dari konsultan perizinan yang sudah ber-SKA, disetujui penerbitan izinnya. Karena jumlah konsultan perizinan minim pengurusan izin PBG menjadi lambat, pemohon harus menunggu antrean lama untuk mendapat rekomendasi konsultan.
“Hendaknya pemerintah daerah berupaya untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat serta para investor salah satunya terkait dengan pengurusan perizinan yang cepat, tepat dan mudah diakses oleh masyarakat dengan tidak melanggar regulasi,” ucap Masdana.
Menurutnya, jumlah konsultan yang memiliki SKA (Surat Keterangan Ahli) dibidang perizinan pada MPP masih sangat minim hanya 5 orang. Dia pun mendorong pemerintah untuk menambah jumlah konsultan. Sehingga masyarakat lebih mudah mengakses informasi dalam rangka mengurus perizinan. Pemerintah melalui dinas terkait juga dimintanya agar lebih intens melakukan sosialisasi secara terpadu, melibatkan semua SKPD terkait secara berkelanjutan.
Sementara itu terkait pengurusan PBG, DPRD Buleleng juga akan merekomendasikan formulasi dan regulasi yang tepat, sebagai solusi persoalan selama ini. DPRD meminta Dinas PUTR segera melakukan koordinasi dengan lembaga penerbit SKA untuk konsultan perizinan untuk menjawab masalah minimnya konsultan di Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat tersebut, DPRD mengundang Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, serta dihadiri Anggota Komisi II dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng.7 k23
1
Komentar