Kapolres Anev Gangguan Kamtibmas 2023-2024
SEMARAPURA, NusaBali - Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoin memimpin analisa dan evaluasi (Anev) gangguan Kamtibmas periode 2023-2024 wilayah hukum Polres Klungkung, Senin (6/1). Hadir, Wakpolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika, pejabat utama Polres Klungkung, kapolsek, dan Kasi Polres Klungkung.
Kapolres AKBP Alfons mengingatkan Sat Rekrim Polres Klungkung berkoordinasi dengan instansi terkait tentang kendaraan tanpa dokumen atau surat yang jelas masuk wilayah Klungkung, khususnya Nusa Penida.
Melaksanakan rapat koordinasi rencana penegakan hukum tentang kendaraan tanpa dokumen/surat di Nusa Penida. Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Klungkung mengamankan 28 mobil dan 2 sepeda motor bodong yang dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.
Sat Reskrim Polres Klungkung mengamankan 2 tersangka yakni Agus A berperan mencetak STNK palsu dan I Nengah P yang memesan STNK palsu. Kapolres juga mengingatkan anggota untuk mendeteksi dan mendata wisatawan asing maupun lokal yang menginap di wilayah Klungkung.
Apakah mereka menginap dalam rangka berwisata atau bekerja di wilayah Klungkung. Penindakan penyedia jasa snorkeling yang tidak memiliki sertifikasi. Wakapolres Kompol Komang Sura mengimbau anggota agar menjauhi segala pelanggaran yang mencoreng citra Polri. Mengingatkan selalu berhati-hati melaksanakan tugas. 7 wan
Komentar