nusabali

Dinas PMD Agendakan Pilkel di 3 Desa

  • www.nusabali.com-dinas-pmd-agendakan-pilkel-di-3-desa

AMLAPURA, NusaBali - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Karangasem mengagendakan pemilihan perbekel (pilkel) di tiga desa, Desember 2025. Karena jabatan Pj perbekel di tiga desa itu akan berakhir 22 Januari 2026.

"Tahapan pilkel secara rinci segera menyusul, juga nantinya membentuk panitia, semuanya masih dikonsultasikan ke Provinsi Bali," jelas Kadis PMD Karangasem I Made Sugiarta di ruang kerjanya, Jalan Ahmad Yani, Amlapura, Senin (6/1).

Kata dia, tahapan pilkel nanti mengacu Perda Karangasem No : 06 Tahun 2007, tentang Tata Cara Pemilihan Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perbekel, terutama pasal 13 (3) calon perbekel paling banyak 5 orang dan paling sedikit 2 orang, dan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

Pilkel di tiga desa dimaksud, yakni Desa Abang di Kecamatan Abang, Desa Pempatan di Kecamatan Rendang dan Desa Tianyar Tengah di Kecamatan Kubu. Rencananya pilkel itu bersamaan dengan kelompok 21 desa. Ternyata masa jabatan 21 perbekel berakhir awal tahun 2026, setelah masa jabatannya ditambah 2 tahun hingga berakhir jadi tahun 2028.

Kata Sugiarta, untuk pilkel tiga desa itu mestinya dilaksanakan Desember 2023 sehubungan ada Pilkada Karangasem sehingga jabatan di tiga desa diisi penjabat. Syarat-syarat calon perbekel sesuai amanat UU Nomor : 3 Tahun 2024, yakni warga negara RI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih. 

Kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berbadan sehat, tidak pernah sebagai kepala desa selama 2 kali masa jabatan, dan syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah. Selain itu, ada syarat administrasi.7k16

Komentar