Ada Partai Belum Setor LPJ Penggunaan Dana Parpol 2016
Hasil audit penggunaan dana bantuan partai politik (parpol) yang bersumber dari APBD Bali 2016 sudah diumumkan BPK.
DENPASAR, NusaBali
Yang mengejutkan, hingga saat ini ada parpol yang belum serahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Parpol Tahun 2016, karena terganjal dengan urusan internal.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kesbanglinmaspol Provinsi Bali, Putu Jaya Suartama, Minggu (3/9). Menurut Jaya Suartama, audit tersebut dilakukan BPK untuk pertanggungjawaban penggunaan dana yang dicairkan melalui APBD Bali 2016. “Memang ada parpol yang belum setorkan LPJ penggunaan dana tahun 2016, karena terganjal urusan internal,” ujar Jaya Suartama.
Hanya saja, Jaya Suartama enggan menyebut parpol yang nunggak LPJ terebut. Yang jelas, kata dia, pihaknya telah menyampaikan kepada parpol bersangkutan supaya segera menyiapkan LPJ sesuai dengan hasil audit BPK. Sebab, berkaca dari pengalaman sebelumnya, kalau ada parpol yang tidak bisa menyetorkan LPJ, maka harus mengembalikan dana APBD. “Kalau saat audit tidak mampu menunjukan laporan pertangunggjawaban penggunaan dana yang diberikan pemerintah, maka dananya harus kembalikan,” katanya.
Jaya Suartama menegaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permen-dagri) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Menghitung Penganggaran dalam APBD, tata tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan LPJ penggunaan bantuan keuangan partai politik, setiap parpol yang memiliki kursi di DPRD Bali berhak mendapatkan bantuan keuangan rutin setiap tahun.
Hitungan-hitungan besaran jatah bantuan dana parpol berdasarkan perolehan suara saat Pileg 2014, di mana per suara dihargai Rp 633. Ada 8 parpol yang berhasil raih kursi DPRD Bali 2014-2019 berdsasarkan hasil Pileg 2014, yakni PDIP (kuasai 24 kursi dari total 55 kursi DPRD Bali), Golkar (11 kursi parlemen), demokrat (8 kursi parlemen), Gerindra (7 kursi parlemen), NasDem (2 kursi parlemen), Hanura (1 kursui parlemen), PKPI (1 kursi parlemen), dan PAN (1 kursi parlemen).
PDIP sebagai pemenang Pileg dengan 882.555 suara di Bali mendapatkan bantuan dana parpol terbesar, mencapai 882.555 suara x Rp 633 = Rp 558.657.415 atau Rp 558,66 juta per tahun. Sementara Golkar di posisi kedua dengan bantuan dana parpol mencapai Rp 240.031.068 atau Rp 240,03 juta per tahun. Sedangkan Demokrat berhak atas bantuan dana parpol mencapai Rp 170,85 juta, disusul kemudian Gerindra (dapat bantuan dana parpol Rp 139,30 juta setahun), NasDem (dapat bantuan dana parpol Rp 58,16 juta setahun), Hanura (dapat bantuan dana parpol Rp 69,61 juta setahun), PKPI (dapat bantuan dana parpol Rp 35,43 juta setahun), dan PAN (dapat bantuan dana parpol Rp16,46 juta setahun).
Menurut Jaya Suartama, 60 persen dari dana bantuan parpol tersebut diperuntukkan buat kegiatan partai, seperti pendidikan politik, pengkaderan, dan penanaman nilai-nilai demokrasi kepartaian. Sedangkan 40 persennya lagi digunakan untuk operasional partai, seperti sewa gedung dan lainnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, mengatakan pencairan dana bantuan parpol untuk tahun 2017 sedang dalam proses. “Proses penganggaran kan sudah berjalan. Artinya, sudah pasti ada amprah anggarannya. Kalau pencairannya, itu nanti Kesbanglimaspol yang mengajukan,” ujar Ngurah Arda saat dikonfirmasi terpisah, Minggu kemarin. *nat
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kesbanglinmaspol Provinsi Bali, Putu Jaya Suartama, Minggu (3/9). Menurut Jaya Suartama, audit tersebut dilakukan BPK untuk pertanggungjawaban penggunaan dana yang dicairkan melalui APBD Bali 2016. “Memang ada parpol yang belum setorkan LPJ penggunaan dana tahun 2016, karena terganjal urusan internal,” ujar Jaya Suartama.
Hanya saja, Jaya Suartama enggan menyebut parpol yang nunggak LPJ terebut. Yang jelas, kata dia, pihaknya telah menyampaikan kepada parpol bersangkutan supaya segera menyiapkan LPJ sesuai dengan hasil audit BPK. Sebab, berkaca dari pengalaman sebelumnya, kalau ada parpol yang tidak bisa menyetorkan LPJ, maka harus mengembalikan dana APBD. “Kalau saat audit tidak mampu menunjukan laporan pertangunggjawaban penggunaan dana yang diberikan pemerintah, maka dananya harus kembalikan,” katanya.
Jaya Suartama menegaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permen-dagri) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Menghitung Penganggaran dalam APBD, tata tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan LPJ penggunaan bantuan keuangan partai politik, setiap parpol yang memiliki kursi di DPRD Bali berhak mendapatkan bantuan keuangan rutin setiap tahun.
Hitungan-hitungan besaran jatah bantuan dana parpol berdasarkan perolehan suara saat Pileg 2014, di mana per suara dihargai Rp 633. Ada 8 parpol yang berhasil raih kursi DPRD Bali 2014-2019 berdsasarkan hasil Pileg 2014, yakni PDIP (kuasai 24 kursi dari total 55 kursi DPRD Bali), Golkar (11 kursi parlemen), demokrat (8 kursi parlemen), Gerindra (7 kursi parlemen), NasDem (2 kursi parlemen), Hanura (1 kursui parlemen), PKPI (1 kursi parlemen), dan PAN (1 kursi parlemen).
PDIP sebagai pemenang Pileg dengan 882.555 suara di Bali mendapatkan bantuan dana parpol terbesar, mencapai 882.555 suara x Rp 633 = Rp 558.657.415 atau Rp 558,66 juta per tahun. Sementara Golkar di posisi kedua dengan bantuan dana parpol mencapai Rp 240.031.068 atau Rp 240,03 juta per tahun. Sedangkan Demokrat berhak atas bantuan dana parpol mencapai Rp 170,85 juta, disusul kemudian Gerindra (dapat bantuan dana parpol Rp 139,30 juta setahun), NasDem (dapat bantuan dana parpol Rp 58,16 juta setahun), Hanura (dapat bantuan dana parpol Rp 69,61 juta setahun), PKPI (dapat bantuan dana parpol Rp 35,43 juta setahun), dan PAN (dapat bantuan dana parpol Rp16,46 juta setahun).
Menurut Jaya Suartama, 60 persen dari dana bantuan parpol tersebut diperuntukkan buat kegiatan partai, seperti pendidikan politik, pengkaderan, dan penanaman nilai-nilai demokrasi kepartaian. Sedangkan 40 persennya lagi digunakan untuk operasional partai, seperti sewa gedung dan lainnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, mengatakan pencairan dana bantuan parpol untuk tahun 2017 sedang dalam proses. “Proses penganggaran kan sudah berjalan. Artinya, sudah pasti ada amprah anggarannya. Kalau pencairannya, itu nanti Kesbanglimaspol yang mengajukan,” ujar Ngurah Arda saat dikonfirmasi terpisah, Minggu kemarin. *nat
Komentar