Walikota Pastikan Pengawasan Perda dan Kinerja Swakelola
Rakor Percepatan Pengelolaan Sampah Tahun 2025
DENPASAR, NusaBali - Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pengelolaan Sampah Kota Denpasar Tahun 2025 digelar pada Selasa (7/1) di Ruang Pertemuan Graha Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar Utara.
Acara yang dihadiri oleh kepala OPD terkait, camat, perbekel, dan lurah, dibuka oleh Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Ida Bagus Alit Wiradana.
Jaya Negara menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan sampah berbasis swakelola yang efektif, berkelanjutan, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, pemerintah, serta sektor swasta.
Dia menekankan pentingnya pengawasan dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 18 Tahun 2008 yang mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah kawasan pemukiman hingga fasilitas umum.
Terkait dengan hasil Rakorda Pengelolaan Sampah Provinsi Bali, Jaya Negara mengingatkan bahwa sebanyak 306 TPA di Indonesia, termasuk TPA Sarbagita Suwung akan ditutup pada 2026 atas arahan Menteri Lingkungan Hidup. Sehingga pengelolaan sampah berbasis swakelola harus menjadi prioritas utama. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan serta memastikan agar proses pengelolaan sampah tidak menjadi beban berat bagi masyarakat.
Jaya Negara juga mendorong optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah seperti TPS3R dan TPST di Denpasar, serta melibatkan desa adat, banjar, dan komunitas untuk mendukung implementasi kebijakan ini secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas semangat yang ditunjukkan oleh desa/kelurahan serta komunitas dalam mendukung pengelolaan sampah di Kota Denpasar. Dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta harus terus diperkuat untuk memastikan target pengelolaan sampah berkelanjutan pada tahun 2025 dapat tercapai,” tandas Jaya Negara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa, menyampaikan bahwa rakor menjadi wadah diskusi bersama pihak desa dan kelurahan untuk merealisasikan pengelolaan sampah yang bersih, berkelanjutan, dan berbasis swakelola.
Dia menekankan bahwa hasil rakor pemerintah pusat pada Sabtu, 4 Januari 2025, memutuskan TPA Sarbagita Suwung hanya akan menerima sampah residu. Dengan demikian, pemilahan sampah di sumber wajib dilakukan, terlepas dari pilihan teknologi yang diterapkan, untuk mengurangi beban operasional di TPST dan meminimalkan dampak lingkungan.
“Melalui upaya ini, Pemkot Denpasar berharap dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Rakor ini juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat serta kolaborasi seluruh pihak dalam mendukung program pengelolaan sampah berbasis swakelola,” kata Ida Bagus Putra Wirabawa. @ mis
Komentar