nusabali

Masalah Baru Sengketa Tanah Negara di Bukit Ser

Temukan Bangunan Villa Tidak Berizin

  • www.nusabali.com-masalah-baru-sengketa-tanah-negara-di-bukit-ser

Ada sebuah villa yang dibangun di tanah negara yang kini pembangunannya sudah mencapai 90 persen. Pembangunan tetap berjalan kendati terang-terangan melanggar peraturan karena belum mengantongi PBG dan juga melanggar sempadan pantai.

SINGARAJA, NusaBali
Kisruh sengketa tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, nampak seperti benang kusut. Belum tuntas dugaan penyerobotan tanah negara, mencuat pelanggaran lain. Ditemukan bangunan villa yang progres pembangunannya sudah 90 persen tetap berlanjut meski belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Masalah baru ini mencuat saat DPRD Buleleng melalui Komisi I dan Komisi III melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Buleleng untuk mencari benang merah sengketa tanah negara di Bukit Ser. Rapat koordinasi dilakukan di ruang Komisi III DPRD Buleleng, Selasa (7/1). Menghadirkan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Komisi I dan III, tokoh masyarakat dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM).

Rapat koordinasi pun berupaya menelusuri akar persoalan sengketa belum menemui benang merah. DPRD Buleleng pun berencana akan mengundang Kantor Pertanahan (Kantah)/Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng sebagai pemegang kewenangan di pertemuan berikutnya. Yang muncul dalam rapat tersebut malah dugaan pelanggaran baru di tanah negara kawasan Bukit Ser.

Ada sebuah villa yang dibangun di tanah negara yang kini pembangunannya sudah mencapai 90 persen. Pembangunan tetap berjalan kendati terang-terangan melanggar peraturan karena belum mengantongi PBG dan juga melanggar sempadan pantai.  

“Pembangunan villa itu PBG-nya belum ada, itu melanggar Perda sempadan pantai, Satpol PP belum berani memberhentikan sementara pembangunanya karena ada tahapan. Jangan dibiarkan begitu saja, ini kan menjadi buruk untuk kita. Sudah menyalahi perda, dibiarkan dulu, setelah muncul permasalahan baru dimunculkan teguran lisan, kalau begini terus Buleleng tidak akan pernah maju,” papar Ketua Komisi III Ketut Susila Umbara.

Selanjutnya, DPRD Buleleng akan menggelar rakor kembali dengan menghadirkan BPN Buleleng. Hasil rakor nanti akan diterbitkan rekomendasi kepada aparat berwenang terkait sengketa di Bukit Ser.

Semenatara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Buleleng I Gede Arya Suardana menerangkan, pembangunan villa tanpa izin yang terkesan pembiaran ditanggapinya karena keterbatasan personel Satpol PP menjangkau seluruh wilayah Buleleng. Sejumlah kasus pelanggaran aturan tidak harus ditemukan lewat patroli tetapi bisa juga dengan laporan masyarakat.

“Penindakan pelanggaran pertama itu teguran lisan, setelah kami koordinasi dengan Dinas Perizinan, dia sudah punya Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan resiko rendah. Masalah dia melanggar atau tidak, nanti ada instansi teknis yang akan mengkaji, kalau terkait tata ruang ada di Dinas PUTR. Keputusan melanggar atau tidak nanti ada di forum tata ruang yang bisa mengeluarkan SK, itu yang kami dieksekusi nanti,” terang Arya Suardana.

Satpol PP, menurutnya, sudah memberikan pembinaan teguran lisan kepada pemilik villa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) jika tidak patuh akan berlanjut teguran tertulis. Pemberhentian sementara hingga pembongkaran bisa diterapkan kalau teguran tertulis yang diberikan kembali diabaikan.7 k23

Komentar