Dua Terdakwa Jaringan Narkoba Internasional Disidang
DENPASAR, NusaBali - Viviani Rini Rostandi,27, warga Tangerang, Banten, dan Daniel,34, kelahiran Jakarta, dua terdakwa dalam kasus dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba internasional hanya bisa pasrah didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (7/1).
Aksi mereka dibongkar oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di area parkir premium Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta Selatan, Badung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara dalam dakwaannya menyatakan Viviani bersama dua warga negara Thailand, Woranawan Wongsuwan alias Yok,31, dan Rachanon Jongseeha alias Bom,33, (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I di wilayah Bali, dalam jumlah besar, dengan berat keseluruhan melebihi 220 gram netto.
Dalam sidang dijelaskan, penangkapan Viviani dilakukan saat ia hendak menemui Woranawan yang membawa narkotika dari Thailand, pada 8 September 2024, pukul 04.35 Wita. Yok tiba di bandara bersama rekannya, Rachanon Jongseeha, yang sebelumnya telah ditangkap oleh petugas. Berdasarkan hasil penyelidikan, Viviani diketahui memesan narkotika berupa MDMA (Metilendioksi-Metamfetamina) sebanyak 200 gram, sabu sebanyak 30 gram, dan ketamin sebanyak 100 gram.
Barang-barang tersebut dibawa oleh Woranawan dari Thailand dan rencananya akan diserahkan kepada Viviani di Bali. “Setelah menerima barang tersebut, Viviani berencana menyerahkan MDMA dan ketamin kepada seseorang bernama Roy (dalam pencarian), sementara sabu akan ia simpan sendiri,” jelas JPU. Barang bukti yang diamankan dari jaringan ini terdiri dari tujuh sachet berisi kristal cokelat merupakan narkotika jenis MDMA dengan berat keseluruhan 199,48 gram bruto atau 192,2 gram netto, dua sachet berisi kristal bening yang merupakan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 30,32 gram bruto atau 28,04 gram netto, dan tiga sachet berisi kristal putih tanpa label yang merupakan narkotika jenis ketamin dengan berat keseluruhan 106,37 gram bruto atau 100,04 gram netto.
Viviani mengaku tidak mengetahui secara pasti asal usul barang haram tersebut, namun ia menyatakan bahwa barang-barang itu dibawa langsung dari Thailand oleh Woranawan.
Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 1307/NNF/2024 tanggal 6 September 2024 menunjukkan bahwa barang bukti yang diamankan positif mengandung narkotika golongan I. “Rachanon dan Woranawan sendiri sebelumnya telah ditangkap lebih dulu pada 3 September 2024 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, setelah petugas Bea Cukai berhasil mengidentifikasi barang mencurigakan melalui pemeriksaan X-ray,” terang JPU
Menurut laporan, barang-barang tersebut awalnya permintaan dari Daniel, penghubung dalam jaringan ini yang mengorder narkotika yang akan diserahkan kepada penerima di Bali, yaitu dua warga Indonesia berinisial E.B. (Erwin Burham yang masih buron) dan V.R.R. (Viviani Rini Rostandi). Transaksi tersebut diketahui melibatkan uang tunai sebesar 400.000 Baht Thailand, atau setara dengan Rp 182 juta, yang telah dikirim sebelumnya melalui money changer.
Dalam pengakuannya, Woranawan menyebut barang-barang tersebut dipesan oleh pihak di Indonesia dan diperoleh dari penjual di Bangkok dengan nama panggilan ‘J’, ‘Lim’, dan ‘Nuk’. Kedua terdakwa asal Thailand ini diduga merupakan bagian dari sindikat internasional yang menjadikan Bali sebagai salah satu lokasi distribusi narkotika.
JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). 7 cr79
Komentar