Diserbu Lulusan PPPK, Permohonan SKCK Membludak
SINGARAJA, NusaBali - Ratusan pegawai yang dinyatakan lulus tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menyerbu layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres Buleleng, Rabu (8/1).
Serbuan ini membuat permohonan SKCK mengalami peningkatan drastis dibandingkan hari-hari biasanya.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, SKCK menjadi salah satu kelengkapan dokumen yang harus disertakan sebagai persyaratan kelulusan PPPK. Sehingga saat ini permohonan SKCK mengalami peningkatan. Meski demikian, setiap hari Polres Buleleng maksimal hanya menerbitkan sebanyak 200 lembar SKCK.
“Setiap hari kami targetkan keluarkan 200 SKCK. Kondisi belakangan ini memang membludak karena banyak yang mencari untuk persyaratan PPPK. Meski membludak, kami tidak ada penambahan jumlah, tetap 200 per hari,” ujarnya ditemui, Selasa (7/1) siang.
AKP Diatmika menambahkan, membludaknya masyarakat yang datang untuk mencapai SKCK sudah terjadi sejak awal Januari. Hal itu disebut karena para calon PPPK itu ingin cepat memperoleh SKCK. Padahal Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sudah menjadwalkan masing-masing PPPK untuk melakukan permohonan SKCK ke Polres Buleleng.
“Sebenarnya ini sudah diberikan jadwal dari kedinasan terkait permohonan SKCK, namun dari masyarakat dulu-duluan ingin cepat keluarnya,” kata AKP Diatmika. Ia pun memastikan, semua calon PPPK akan terlayani dan mendapat SKCK, hingga batas waktu pemberkasan pada akhir Januari 2025.
Dijelaskan, dalam melakukan permohonan SKCK masyarakat lebih dulu harus melakukan pendaftaran secara online. Mereka yang sudah mendaftar, akan diberikan nomor antrean untuk melakukan permohonan SKCK. “Nanti akan dilayani sesuai dengan antrean. Kalau diantreannya belakangan, belakangan dilayani. Untuk PPPK, kami pastikan semua terlayani,” ucapnya.
Sekedar informasi, sebanyak 3.865 pegawai Non-ASN di Buleleng dinyatakan lulus PPPK. Ribuan calon PPPK itu kini lanjut ke tahap pemberkasan, yang dijadwalkan mulai dari 1 Januari hingga 31 Januari 2025. Dalam pemberkasan tersebut, pelamar yang dinyatakan lulus harus menyiapkan sejumlah dokumen.
Di antaranya, pas foto terbaru dengan pakaian formal berlatar belakang merah, ijazah asli dan transkrip nilai, daftar riwayat hidup bermaterai. Kemudian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas narkoba.7 mzk
Komentar