nusabali

Simak Kriteria Penghapusan Utang UMKM, Kuota 1 Juta Nasabah!

  • www.nusabali.com-simak-kriteria-penghapusan-utang-umkm-kuota-1-juta-nasabah

JAKARTA, NusaBali.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan kriteria UMKM yang dapat masuk dalam daftar penghapusan utang. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM yang baru saja disahkan pemerintah.

  • Kriteria Penghapusan Utang UMKM:
  • • 1. Jumlah piutang maksimal adalah Rp500 juta, sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024.
  • • 2. Piutang telah tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) selama lima tahun sebelum PP diberlakukan.
  • • 3. Nasabah UMKM tidak lagi memiliki kemampuan membayar serta tidak memiliki agunan.

  • Motivasi dan Pemberdayaan UMKM:
  • • Penghapusan utang bertujuan meringankan beban sekaligus memotivasi dan memberdayakan UMKM.
  • • UMKM yang tidak masuk dalam daftar penghapusan piutang dapat mengakses fasilitas pinjaman lain, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  • • Penerima KUR tidak termasuk dalam kriteria penghapusan piutang karena telah memiliki asuransi atau jaminan.
  • • Penerima KUR di bawah Rp100 juta diberikan kemudahan tanpa agunan dengan bunga flat sebesar 6 persen.
  • • Pelanggaran terkait aturan KUR dapat dilaporkan ke Kementerian UMKM.
  • Inovasi dalam Penilaian Kredit:
  • • Kementerian UMKM sedang mengajukan sistem baru kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama 

  • Innovative Credit Scoring (ICS).
  • • ICS memungkinkan pemberian kredit berdasarkan data alternatif, seperti: 
  • o Penggunaan listrik.
  • o Aktivitas telekomunikasi.
  • o BPJS.
  • o Transaksi e-commerce.
  • • Tujuannya adalah memberikan akses pembiayaan lebih luas tanpa hanya bergantung pada agunan.
  • • Upaya ini adalah bagian dari komitmen negara di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

  • Mencegah Moral Hazard:
  • • Fasilitas penghapusan piutang ditujukan bagi UMKM yang benar-benar membutuhkan.
  • • Nasabah tetap harus memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan.
  • • Kebijakan ini mencegah pengusaha UMKM bergantung pada kebijakan serupa di masa depan.

  • Catatan Penting:
  • • Sebanyak 1 juta nasabah UMKM yang tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang.
  • • Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan baru bagi pelaku UMKM untuk terus berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

Komentar