KPK Tetapkan 9 Desa di 9 Kabupaten/Kota di Bali Sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2024
Bali Kini Genap Miliki 10 Percontohan Desa Antikorupsi
Desa-desa ditetapkan sebagai percontohan antikorupsi diharapkan mampu menggetok tularkan kegiatan dan upaya-upaya pencegahan korupsi
DENPASAR, NusaBali
Bali kini memiliki 10 percontohan desa antikorupsi. Setelah Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada tahun 2022 lalu, 9 desa di 9 kabupaten/kota di Bali menambah daftar percontohan desa antikorupsi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Tahun 2024, diserahkan Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (9/01).
Sembilan desa yang ditetapkan sebagai percontohan desa antikorupsi tahun 2024, yaitu Desa Punggul (Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung), Desa Awan (Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli), Desa Kubutambahan (Kecamatan Kubutambahan, KabupatenBuleleng), Desa Peliatan (Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar), Desa Ekasari (Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana), Desa Nyuhtebel (Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem), Desa Aan (Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung), Desa Gubug (Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan), serta Desa Tegal Harum (Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar).
"Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota sangat penting dioptimalkan keberadaannya sebagai upaya untuk membangun kekebalan anti korupsi. Dengan ditanamkannya sifat yang jujur dimulai dari diri sendiri, maka integritas akan terbangun dari individu menjadi kelompok, organisasi dan lembaga yang terkontrol,” ujar Pj Gubernur Mahendra Jaya. “Hal ini dapat kita pelajari dari penanganan peristiwa tahun 1998 (reformasi) dan pengalaman mengatasi terjadinya Pandemi Covid-19, melalui vaksin secara masif untuk memperlambat dan menghentikan penyebaran virus Covid-19 contohnya," tambahnya.
Pj Gubernur menyebut ada 636 desa di Bali tersebar di 9 kabupaten/kota. Desa-desa percontohan antikorupsi diharapkan mampu menggetok tularkan kegiatan dan upaya-upaya pencegahan korupsi yang memiliki kepentingan membangun desa yang bersih secara administratif dan mewujudkan pembangunan fisik desa yang bertata kelola baik dengan pertumbuhan sumber daya manusia (SDM) yang sejahtera.
Pj Gubernur Mahendra Jaya menyampaikan persoalan korupsi merupakan isu yang sangat serius untuk ditangani, karena secara langsung kita semua menyadari dampak korupsi berpengaruh luas terhadap kesejahteraan masyarakat dan pembangunan bangsa, daerah bahkan sumber daya manusianya itu sendiri. "Selain merusak berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi, politik, hingga sosial budaya termasuk di dalamnya karakter unggul manusia Indonesia, juga sempat terjadinya peristiwa reformasi yang berujung pada krisis kepercayaan di tahun 1998 memberikan pelajaran penting bagi kita", ujar Pj Gubernur.
Dalam penanganan korupsi penting untuk memberikan antibodi atau kekebalan dari perbuatan korupsi untuk membangun, mewujudkan ekosistem antikorupsi sebagaimana kegiatan yang lakukan pada hari ini. Terbentuknya desa-desa antikorupsi yang difasilitasi oleh KPK, merupakan upaya untuk membangun atau mewujudkan ekosistem antikorupsi. Pj Gubernur Mahendra Jaya juga mengingatkan bahwa predikat percontohan desa antikorupsi ini dapat ‘dicabut’ jika terbukti terlibat dalam praktik-praktik korupsi.
Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, menyampaikan bahwa Bali merupakan satu-satunya provinsi yang mampu menyandang predikat istimewa lantaran seluruh kabupaten/kotanya mampu menjadi Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2024 ini. Ditambahkannya, secara statistik jumlah pelaku tindak pidana korupsi tahun 2004-2024 (hingga bulan Desember) tercatat sebanyak 1.835 pelaku, dan 155 di antaranya adalah perempuan.
Sedangkan Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada menyampaikan bahwa program Percontohan Desa Antikorupsi ini melibatkan seluruh elemen masyarakat, dengan lima parameter sebagai bahan observasi dan penilaian desa antikorupsi, yang meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan penguatan kearifan lokal. Di sela kegiatan juga diisi dengan pengukuhan Pengurus Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Bali, yang diharapkan dapat bekerja secara profesional, inovatif, dan inspiratif untuk mewujudkan budaya antikorupsi yang ajeg di Bali. 7
1
Komentar