PN Denpasar Selesaikan 1.219 Perkara Pidana Selama 2024
Tangani Perkara Perceraian hingga 1.115 Kasus
DENPASAR, NusaBali - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar refleksi kinerja tahun 2024 pada Kamis (9/1) pagi di ruang sidang Cakra.
Acara ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian kinerja selama setahun terakhir, sekaligus mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Dr I Nyoman Wiguna, turut hadir Wakil Ketua Pengadilan Negeri (WKPN) Denpasar Heriyanti, Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa, dan I Wayan Suarta.
Dalam laporan kinerja, disebutkan jumlah perkara pidana yang ditangani PN Denpasar selama tahun 2024 mencapai 1.374 perkara, yang mencakup 1.248 perkara baru dan sisa 126 perkara dari tahun 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.219 perkara berhasil diselesaikan hingga 31 Desember 2024, dengan sisa 155 perkara yang masih dalam proses.
Kasus pidana didominasi perkara narkotika yang mencapai 605 kasus, meningkat dibandingkan tahun 2023 yang hanya 556 kasus. Selain itu, terdapat 30 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), sedikit meningkat dari 29 perkara pada tahun sebelumnya.
"Korupsi kasusnya terbanyak dari Lembaga LPD, dan dari dana-dana hibah di desa. Kalau untuk pemerintah daerah cukup sedikit. Kita hanya menerima pelimpahan saja dari kejaksaan. Bertambahnya perkara korupsi ini artinya kinerja kejaksaan dalam menerima laporan dan pemberkasan meningkatkan," kata Nyoman Wiguna.
Sedangkan, perkara praperadilan tercatat tetap stabil dengan jumlah 25 perkara, sama seperti tahun 2023. Untuk perkara perdata, PN Denpasar mencatat adanya peningkatan jumlah perkara masuk. Sepanjang tahun 2024, terdapat 1.637 perkara baru, ditambah sisa 462 perkara dari tahun 2023, sehingga total perkara yang diperiksa mencapai 2.099 perkara. Dari jumlah tersebut, 1.589 perkara berhasil diputus, sementara 614 perkara masih dalam proses penyelesaian.
"Perkara perceraian masih mendominasi dengan jumlah 1.155 kasus, diikuti oleh perkara perbuatan melawan hukum (PMH) sebanyak 267 kasus, dan perkara wanprestasi sebanyak 138 kasus," kata KPN Denpasar.
Selain keberhasilan dalam penyelesaian perkara, PN Denpasar juga mencatatkan sejumlah prestasi. Pada tahun 2024, PN Denpasar meraih Juara 1 Pelayanan PTSP untuk Pengadilan Negeri Kelas 1A, menjadi Role Model Panitera untuk kategori Pengadilan Negeri Kelas 1A, serta memperoleh Predikat Utama dalam penilaian Nilai AMPUH 2024. Tingkat penyerapan anggaran juga mencapai angka yang memuaskan, dengan realisasi DIPA 01 sebesar 98,68% dan DIPA 03 sebesar 88,82%.
Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, menambahkan indeks kepuasan masyarakat atas layanan PN Denpasar pada tahun 2024 berada dalam kategori sangat baik. "Pencapaian ini menjadi landasan penting untuk pengajuan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," ujarnya. 7
1
Komentar