nusabali

Karyawan Terekam CCTV saat Nyuri Uang di Tempat Kerja

  • www.nusabali.com-karyawan-terekam-cctv-saat-nyuri-uang-di-tempat-kerja

MANGUPURA, NusaBali - Peristiwa pencurian dengan pelaku karyawan sendiri dialami oleh Restaurant Satoshi, Jalan Bumbak Nomor 55, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (21/12).

Uang penjualan sebanyak Rp 13.484.000 dicuri oleh I Made Bagus Purwa Yasa, 28. 

IMB Purwa Yasa telah diringkus Polisi pada Senin (6/1) malam pukul 23.00 Wita. Tersangka disergap aparat Unit Reskrim Polsek Kuta Utara di rumahnya di Banjar Swastika, Desa Pangyangan, Pekutatan, Jembrana tanpa perlawanan. 

Kepada petugas tersangka mengakui telah melalukan pencurian uang di restoran tempatnya bekerja. Tersangka mengaku uang belasan juta itu diambilnya sebanyak dua kali pada hari yang sama. Tersangka dengan mudah beraksi karena telah mengetahui seluk-beluk di dalam restoran. Dia membuka laci kasir menggunakan kunci yang diambilnya dari tempat penyimpanan kunci. 

"Tersangka mengaku melakukan pencurian untuk perbaiki motornya yang rusak dan untuk belanja kebutuhan hidup sehari-hari," ungkap Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma dikonfiemasi, pada Kamis (9/1) pagi. 

Ipda Putu Sukarma mengatakan penangkapan terhadap tersangka setelah Polsek Kuta Utara menerima laporan dari pihak Restoran Satoshi. Menerima laporan korban, tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana langsung melakukan penyelidikan. 

Berdasarkan keterangan para saksi dan rekaman kamera CCTV di TKP pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka IMB Purwa Yasa yang tak lain adalah karyawan perusahaan setempat. Polisi pun melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya di Pekutatan, Jembrana. 

"Uang yang dicuri tersangka adalah hasil penjualan pada Jumat (20/12). Pada saat restaurant ditutup pukul 00.00 Wita uang hasil penjualan tersebut disimpan di dalam laci. Setelah karyawan semua pulang barulah tersangka beraksi. Uang tersebut diketahui hilang pada saat restaurant dibuka lagi pukul 12.30 Wita," beber Ipda Putu Sukarma. 

Pada saat tersangka ditangkap uang hasil kejahatannya telah habis. Adapun barang bukti yang disita adalah satu unit sepeda motor Honda Vario DK 2171 ZK warna hitam yang diperbaiki menggunakan uang hasil pencuriannya itu. 

"Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kuta Utara untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas. 7 pol

Komentar