Perbekel Bongkasa Dilimpahkan ke Kejari Badung
Penyidik Serahkan Tersangka dan BB Hasil Pemerasan Rp 20 Juta
Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara.
DENPASAR, NusaBali
Sekitar 65 hari berlalu sejak Oknum Perbekel Bongkasa I Ketut Luki, 59, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Kini, Perbekel Bongkase yang ditangkap karena diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi, dilimpahkah ke Kejari Badung pada Kamis (9/1).
Dalam siaran pers yang diberikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Sutrisno Margi Utomo, menyatakan proses penyerahan ini dilakukan oleh Penyidik Reskrimsus Polda Bali kepada Kejaksaan Negeri Badung. Tersangka I Ketut Luki disangka melakukan perbuatan pidana sesuai dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf g UU Tipikor. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kata Kajari Badung, didampingi Kasi Intel Gde Ancana, tersangka yang menjabat sebagai Perbekel (Kepala Desa) Bongkasa ini menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta imbalan sebesar Rp 20 juta dari Direktur dan Komisaris CV Wana Bhumi Karya. “Permintaan uang ini dilakukan dengan tujuan agar permohonan pembayaran termin II untuk pekerjaan pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga dapat segera diproses, padahal pihak CV Wana Bhumi Karya sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk pembayaran tersebut,” ungkap Sutrisno.
Selain itu, dalam proses penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana berupa uang tunai sejumlah Rp 20 juta yang ditemukan di saku kanan celana yang dikenakan oleh tersangka, uang tunai senilai Rp 370.000, di saku baju endek.
Serta berbagai perangkat elektronik berupa handphone merk Samsung, tablet merk Samsung, laptop HP, iPad Samsung Tab S6, dan hard disk. Barang bukti lain yang turut ditemukan antara lain STNK, ID card, dan beberapa dokumen pendukung yang terkait dengan perkara ini.
Setelah berakhirnya proses tahap II, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kini berada di tangan Penuntut Umum. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka I Ketut Luki dinyatakan sehat dan siap untuk menjalani penahanan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara. “Selanjutnya, Penuntut Umum akan segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar,” tegas Kajari Badung.
Diberitakan sebelumnya, Perbekel Bongkasa, Abiansemal, Badung, I Ketut Luki, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) aparat Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali, pada Selasa (5/11) pagi ternyata diduga memeras kontraktor pembangunan pura di Desa Bongkasa. Dalam pembangunan proyek pura yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bongkasa sebesar Rp 2,5 miliar itu tersangka meminta fee Rp 20 juta.
Dalam melancarkan aksinya tersangka tidak memproses termin yang diajukan oleh kontraktor. Caranya, tersangka menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB) sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee. Akibatnya dana termin yang diajukan oleh kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya.
Setelah kontraktor menyatakan kesanggupannya tersangka menyuruhnya untuk datang ke Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung di Jalan Raya Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (5/11) pagi. Kontraktor yang hingga kini statusnya sebagai saksi dan identitasnya dirahasiakan itu disuruh datang ke Puspem Badung karena pada saat itu tersangka dan seluruh kepala desa di Badung dan OPD Badung sedang menghadiri acara sosialisasi dan penilaian implementasi Indikator kabupaten/kota anti korupsi tahun 2024 oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Pada saat acara itu sedang berlangsung tersangka Ketut Luki meninggalkan gedung utama Puspem Badung di mana tempat kegiatan berjalan. Tersangka jalan kaki seorang diri menuju areal parkir utara. Di sana tersangka bertemu dengan pihak kontraktor yang sudah janjian sebelumnya. Singkat cerita terjadilah transaksi di antara kedua belah pihak.
Pada saat transaksi berlangsung aparat kepolisian yang sebelumnya telah mengincar peristiwa itu terjadi langsung melakukan penangkapan. Pada saat itu juga polisi langsung menyita barang bukti utama kasus dugaan korupsi tersebut berupa uang Rp 20 juta yang baru saja diterima dan dimasukkan ke dalam saku celana oleh tersangka. 7 cr79
1
Komentar