Koster Belum Setuju Pungutan Wisman Dinaikkan, Sepakat Ada Insentif dan Optimalisasi
MANGUPURA, NusaBali.com - Calon Gubernur Bali Terpilih Periode 2025-2030 Wayan Koster mengatakan bahwa usulan kenaikan nominal pungutan wisman masih prematur jika sistem pemungutannya sendiri belum optimal.
“Bukannya tidak setuju naik, ya belum waktunya. Sistemnya saja dulu dioptimalkan,” ujar Koster usai ditetapkan KPU Bali sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih bersama wakilnya I Nyoman Giri Prasta, Kamis (9/1/2025) di Kuta Utara, Badung.
Menurut politisi senior PDIP Bali ini, kenaikan nominal pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sudah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Pasal 8 ayat (1) menjelaskan, besaran pungutan wisman ditinjau dan dievaluasi kembali paling lama tiga tahun sekali. Kata Koster, kebijakan yang berlaku 14 Februari 2024 silam ini paling cepat dapat dievaluasi dalam dua tahun untuk menaikkan besaran pungutannya.
“Nah, sekarang ini jangankan dinaikkan, sistemnya saja belum dioperasikan secara baik,” tegas Koster yang menjabat Gubernur Bali Periode 2018-2023.
Pria kelahiran Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini sebelumnya sempat mengkritik cara Pemerintah Provinsi Bali mengoptimalkan PWA di awal-awal. Di mana, wisman didatangi ke destinasi wisata dan ditanyai apakah sudah membayar pungutan.
Perda mengamanatkan wisman wajib membayar sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali melalui pembayaran elektronik (e-payment). Namun, Koster menilai mekanisme ini perlu direvisi sehingga PWA dapat dikerjasamakan dengan pihak lain, selain di pintu kedatangan.
Sebab, Dinas Pariwisata Provinsi Bali mencatat sebanyak Rp 317 miliar, total PWA yang masuk sepanjang 2024. Dengan nominal pungutan Rp 150.000 per orang, pemasukan tersebut tidak ekuivalen dengan 6,3 juta wisman yang datang ke Bali di tahun yang sama.
Untuk itu, Koster setuju dengan langkah pemberian insentif kepada pihak-pihak yang membantu Pemprov Bali mengoptimalkan pungutan wisman. “Sangat setuju, makanya diperlukan melakukan perubahan Perda, ini akan berproses,” bebernya.
“(Tapi, kalau dinaikkan) belum waktunya. Yang perlu itu adalah mengoptimalkan sistemnya agar berfungsi dengan baik,” imbuh Koster.
Sebelumnya, ada usulan kenaikan PWA dari kamar legislatif agar pemasukan dari PWA ini lebih optimal. Nominal pungutan sebesar Rp 150.000 sesuai Perda atau sekitar 9-10 dolar AS ini diusulkan naik sampai lima kali lipat yakni 50 dolar AS atau sekitar Rp 800.000 (kurs Rp 16.213/dolas AS). *rat
Menurut politisi senior PDIP Bali ini, kenaikan nominal pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sudah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Pasal 8 ayat (1) menjelaskan, besaran pungutan wisman ditinjau dan dievaluasi kembali paling lama tiga tahun sekali. Kata Koster, kebijakan yang berlaku 14 Februari 2024 silam ini paling cepat dapat dievaluasi dalam dua tahun untuk menaikkan besaran pungutannya.
“Nah, sekarang ini jangankan dinaikkan, sistemnya saja belum dioperasikan secara baik,” tegas Koster yang menjabat Gubernur Bali Periode 2018-2023.
Pria kelahiran Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini sebelumnya sempat mengkritik cara Pemerintah Provinsi Bali mengoptimalkan PWA di awal-awal. Di mana, wisman didatangi ke destinasi wisata dan ditanyai apakah sudah membayar pungutan.
Perda mengamanatkan wisman wajib membayar sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali melalui pembayaran elektronik (e-payment). Namun, Koster menilai mekanisme ini perlu direvisi sehingga PWA dapat dikerjasamakan dengan pihak lain, selain di pintu kedatangan.
Sebab, Dinas Pariwisata Provinsi Bali mencatat sebanyak Rp 317 miliar, total PWA yang masuk sepanjang 2024. Dengan nominal pungutan Rp 150.000 per orang, pemasukan tersebut tidak ekuivalen dengan 6,3 juta wisman yang datang ke Bali di tahun yang sama.
Untuk itu, Koster setuju dengan langkah pemberian insentif kepada pihak-pihak yang membantu Pemprov Bali mengoptimalkan pungutan wisman. “Sangat setuju, makanya diperlukan melakukan perubahan Perda, ini akan berproses,” bebernya.
“(Tapi, kalau dinaikkan) belum waktunya. Yang perlu itu adalah mengoptimalkan sistemnya agar berfungsi dengan baik,” imbuh Koster.
Sebelumnya, ada usulan kenaikan PWA dari kamar legislatif agar pemasukan dari PWA ini lebih optimal. Nominal pungutan sebesar Rp 150.000 sesuai Perda atau sekitar 9-10 dolar AS ini diusulkan naik sampai lima kali lipat yakni 50 dolar AS atau sekitar Rp 800.000 (kurs Rp 16.213/dolas AS). *rat
Komentar