nusabali

Diingatkan, Koperasi Gelar RAT Tepat Waktu

  • www.nusabali.com-diingatkan-koperasi-gelar-rat-tepat-waktu

TABANAN, NusaBali - Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan mengingatkan para pengurus koperasi mengelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu. Sesuai aturan pelaksanaan RAT tahun buku 2024, koperasi primer paling lambat digelar pada 31 Maret 2025.

Sementara RAT koperasi sekunder diberi waktu sampai 30 Juni 2025. Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Tabanan, I Nyoman Putra, menjelaskan koperasi aktif di Kabupaten Tabanan wajib menggelar RAT. Tercatat ada  583 koperasi di Kabupaten Tabanan. 

Di Tabanan, koperasi aktif 425 dan sisanya merupakan koperasi tidak aktif yang saat ini beberapa telah berproses untuk mekanisme pembubaran. “Terhadap koperasi yang aktif ini wajib menggelar RAT sebagai pertanggungjawaban ke anggota,”  jelas Nyoman Putra, Jumat (10/1).

Disebutkan, pada Desember 2024 lalu pihaknya telah melayangkan surat edaran kepada gerakan koperasi di Tabanan agar menyelenggarakan RAT tepat waktu. Koperasi primer agar melaksanakan RAT mulai Januari - akhir Maret. Sedangkan koperasi sekunder Juni. Dengan surat tersebut, dinas juga mendorong gerakan koperasi di Tabanan ketika mengalami kendala agar melapor untuk difasilitasi pendampingan menyelesaikan permasalahannya.

“Saya rasa target pelaksanaan RAT terhadap koperasi yang aktif tersebut, astungkara bisa tercapai. Selain itu kami juga masih memberi toleransi waktu batas pelaksanaan RAT, jikalau koperasi bersangkutan menghadapi sejumlah kendala,” tegasnya.

Dinas Koperasi UKM dan Naker Tabanan saat ini juga tengah menuntaskan pembubaran koperasi berstatus tidak aktif. Ada 89 koperasi tidak aktif sudah masuk berproses pembubaran. Bahkan ada 11 koperasi sudah dikirim ke Kementerian Koperasi untuk segera dibubarkan dan sebanyak 5 koperasi yang sedang berproses di internal untuk pembubaran.7des

Komentar