Pemekaran PN Badung Tunggu Keppres
Teknisnya, setelah Keppres itu ada baru MA akan membentuk struktur kelembagaan, baik itu personilnya, kapan pelaksanaannya, baru akan diserahkan kepada PN induk untuk mempersiapkannya kalau Keppres itu sudah ada
DENPASAR, NusaBali
Rencana pemekaran Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan PN Badung telah lama menjadi pembahasan, namun hingga saat ini belum dapat dipastikan kapan realisasinya. Ketua PN Denpasar, Dr I Nyoman Wiguna, menjelaskan pembentukan PN Badung sepenuhnya bergantung pada terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).
“Rencana pemekaran PN Denpasar dengan PN Badung memang itu ada, tetapi untuk jelasannya kapan, kami belum bisa pastikan karena itu tergantung Keputusan Presiden (Keppres), jadi pembentukan pengadilan negeri itu semua ada Keppres nya. Nah sampai sekarang kami belum menerima Keppres nya” ujar Dr. Wiguna, Kamis (9/1).
Hingga awal tahun ini, Wiguna memastikan PN Badung dipastikan belum berdiri. Namun, ia mengungkapkan adanya kemungkinan pemanfaatan sementara gedung yang telah disiapkan Pemkab Badung untuk mendukung pelayanan hukum masyarakat di wilayah tersebut.
“Kami anggap sampai sekarang PN Badung belum berdiri, nanti teknisnya setelah Keppres itu ada baru Makamah Agung (MA) akan membentuk struktur kelembagaan, baik itu personilnya, kapan pelaksanaannya, baru akan diserahkan kepada PN induk untuk mempersiapkannya kalau Keppres itu sudah ada,” jelasnya.
Terkait wacana isu perpindahan gedung sementara PN Denpasar ke PN Badung, Wiguna, menjelaskan wacana pemanfaatan gedung yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Badung tersebut untuk sementara waktu juga masih tergantung pada proses hibah aset tersebut.
“Itu sebenarnya rencana kami untuk bisa mempermudah atau memberikan layanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Badung. Jadi sekarang tergantung Pemerintah Daerah Badung, apakah bangunan itu akan diberikan kepada kita, karena itu kan masih aset Pemda Badung,” tuturnya.
Jika nantinya aset gedung tersebut diserahkan kepada MA, tentu PN Denpasar akan memanfaatkannya sebagai ‘cabang’ untuk melakukan sidang perkara pidana, khusus perkara yang ada di wilayah Badung sehingga masyarakat Badung tidak perlu jauh-jauh ke Denpasar. Wiguna menegaskan, hingga aset tersebut diserahkan secara resmi kepada Mahkamah Agung, PN Denpasar belum memiliki kewenangan untuk menggunakan gedung tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Badung telah menyiapkan gedung PN Badung di belakang Terminal Mengwi dan Kejaksaan Negeri Badung, yang mulai dibangun pada Februari 2020 dengan memanfaatkan pendanaan multiyears dari APBD Pemkab Badung dengan total anggaran sebesar Rp 70 miliar. Selain gedung pengadilan, pembangunan juga direncanakan mencangkup fasilitas tambahan, seperti rumah dinas untuk para hakim. 7 cr79
Komentar