nusabali

Meteran Listrik Rusak, Kena Denda Rp 34 Juta

  • www.nusabali.com-meteran-listrik-rusak-kena-denda-rp-34-juta

Masyarakat yang merenovasi rumah disarankan memindahkan meteran listrik daripada berpotensi mengalami kerusakan meski tanpa disengaja.

GIANYAR, NusaBali
Apes dialami pelanggan PLN di Kabupaten Gianyar. Kevin harus bayar denda Rp 34 juta karena meteran listrik di rumahnya rusak. Melalui postingan di media sosial, pelanggan ini mengungkapkan kerusakan meteran listrik terjadi tanpa disengaja. 

Saat renovasi rumah, meteran listrik tertimpa barang menyebabkan kotak bening meteran yang berisi segel PLN sedikit terbuka. Layar meteran juga menampilkan informasi rusak. 

Setelah kejadian, selama 2 hari berturut-turut listrik di rumah Kevin padam. Pelanggan melakukan pengaduan lewat aplikasi PLN mobile. Singkat cerita, petugas PLN datang melakukan pengecekan. Petugas menyampaikan kerusakan cukup parah. 

“Saya tidak menyangka kena denda sebesar Rp 34 juta,” ungkap Kevin heran. Pelanggan ini pun menyarankan masyarakat yang merenovasi rumah atau bangunan sebaiknya meteran listrik dipindahkan dulu daripada berpotensi mengalami kerusakan meski tanpa disengaja. 

Manajer PT PLN UP3 Bali Timur, Imadya Nareswari, saat dikonfirmasi tak menampik postingan viral tersebut. Dikatakan, permasalahan itu sudah selesai. “Pelanggan sudah menyelesaikan kewajibannya,” jelas Imadya, Minggu (12/1).  

Kompensasi TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 bahwa pemadaman dan keterlambatan penyambungan pasang baru atau penambahan data (PB/PD) adalah salah satu instrumen yang mendapat kompensasi jika semua syarat terpenuhi. 7 nvi

Komentar