Kesenjangan Gaji Karyawan Swasta Disoroti
Kelemahan masyarakat yang beranggapan, ‘terima saja gaji minim, ketimbang tidak bekerja’, menjadi tugas pemerintah untuk membenahi.
Rapat Kerja Komisi II DPRD – Dinas PTK
SEMARAPURA, NusaBali
Gaji tenaga kerja pada perusahaan swasta di Klungkung masih mengalami kesenjangan. Karena ada perusahaan menggaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK), namun ada juga perusahaan menggaji jauh di bawah UMK. Hal ini jika dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi kecemburuan bagi perusahaan yang telah memenuhi pembayaran UMK.
Sebaliknya, perusahaan yang menggaji di bawah UMK akan terus memanfaatkan keuntungan tersebut. Karena biaya yang dikeluarkan menggaji karyawan sedikit. Persoalan itu dibahas Komisi II DPRD Klungkung melalui rapat kerja dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinas PTK) Klungkung I Gede Kusumajaya di Gedung DPRD Klungkung, Senin (4/9) pagi.
Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi II DPRD Klungkung I Komang Suantara alias Otal, dan dihadiri anggota. Dari eksekutif dipimpin oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Klungkung Ketut Suayadnya, dan sejumlah Kepala Bidang di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Klungkung.
Dewan mempertanyakan tentang kejelasan secara teknis tentang kondisi tenaga kerja di Klungkung yang bekerja di perusahaan. Ternyata perwakilan dari eksekutif belum bisa memparkan, mengingat Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja I Gede Kusumaja pagi itu belum bisa hadir. Pada saat bersamaan ada pembukaan pelatihan penyandang disabilitas di Banjar Pangi, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Akhirnya rapat kerja tersebut ditunda oleh dewan dan kembali dimulai sekitar pukul 12.30 Wita. Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja I Gede Kusumajaya pun hadir. Dalam kesempatan itu, dia memaparkan jumlah perusahaan kelas atas, menengah dan bawah mencapai 414 perusahaan. “1 perusahaan di sektor pertanian, pertambangan kosong, sisanya 413 bergerak di bindang industri dan pengolahan,” ujar Kusumajaya.
Dari ratusan perusahaan itu memang sudah menerapkan gaji sesuai UMK Klungkung Rp 1.992.000. Namun beberapa di antaranya masih menerapkan gaji di bawah UMK sekitar Rp 1 juta/bulan. Namun dalam hal ini pekerja yang bersangkutan tidak mengeluh karena pertimbangannya daripada yang bersangkutan tidak bekerja alias menganggur. “Untuk ini memang dilematis,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DRPD Klungkung Wayan Mastra mempertanyakan data berapa perusahaan yang sudah memenuhi UMK dan berapa perusahaan yang sudah berbadan hukum. Namun dirinya menolak pernyataan Kadis Kusumajaya yang menyebut tidak ada persoalan terhadap tenaga kerja tersebut. Kendati tenaga kerja tidak mengatakan keluhan walau gaji yang diterima di bawah UMK, hal itu juga suatu permasalahan. “Mustahil kalau dikatakan tidak ada persoalan, cuman mungkin karena ditutupi saja,” sindir Mastra.
Mastra pun meminta kepada Kadis Kusumajaya untuk memberikan pembinaan pada pihak perusahaan agar kesejahteraan para pegawai bisa terwujud. “Termasuk dalam pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga sekalipun, harus dibina,” tegasnya.
Anggota Komisi II DPRD Klungkung Anak Agung Gede Bagus meminta kepada dinas terkait agar tidak berlaku diskriminatif terdahap perusahaan. Karena jika hal ini dibiarkan terus akan bisa menimbulkan kecemburuan sosial dari pihak perusahaan yang menerapkan UMK, terhadap perusahaan yang belum menerapkan UMK. Disamping itu, kelemahan masyarakat yang beranggapan, ‘terima saja gaji minim, ketimbang tidak bekerja’, menjadi tugas pemerintah untuk membenahi dan memediasi antara pekerja dengan pihak perusahaan.
Menjawab hal tersebut, Kadis Kusumajaya mengakui sampai saat ini belum memiliki data valid berapa perusahaan yang sudah dan tidak berbadan hukum. Mengenai kesenjangan gaji karyawan, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pendekatan di masyarakat. Adapun persoalan lain kalau gaji di setiap perusahaan itu dipaksakan agar sesuai UMK, dikhawatirkan pihak perusahaan akan memberhentikan sejumlah tenaga kerja. “Kami akan lakukan pendataan dan pembinaan, dari 414 perusahaan baru 36 perusahaan yang sudah kami berikan pembinaan,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Klungkung I Komang Suantara, usai rapat mengatakan, rapat kerja ini berdasarkan situasi di lapangan. Karena hak buruh ini diabaikan hingga diusulkan dalam Badan Mausyarawah menyetujui ada rapat seperti ini. Kata dia, Pemkab dan dinas terkait jangan lemah terhadap pihak perusahaan dan menerapkan UU yang berlaku. “Kami memberikan kesempatan kepada ekskutif agar memperjuangkan hak tenaga kerja, termasuk hak-hak tenaga kontrak Pemkab, karena bagian dari tenaga kerja,” katanya. Tenaga kontrak Pemkab saat ini gajinya masih di bawah UMK, Rp 1,2 juta/bulan. *wa
SEMARAPURA, NusaBali
Gaji tenaga kerja pada perusahaan swasta di Klungkung masih mengalami kesenjangan. Karena ada perusahaan menggaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK), namun ada juga perusahaan menggaji jauh di bawah UMK. Hal ini jika dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi kecemburuan bagi perusahaan yang telah memenuhi pembayaran UMK.
Sebaliknya, perusahaan yang menggaji di bawah UMK akan terus memanfaatkan keuntungan tersebut. Karena biaya yang dikeluarkan menggaji karyawan sedikit. Persoalan itu dibahas Komisi II DPRD Klungkung melalui rapat kerja dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinas PTK) Klungkung I Gede Kusumajaya di Gedung DPRD Klungkung, Senin (4/9) pagi.
Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi II DPRD Klungkung I Komang Suantara alias Otal, dan dihadiri anggota. Dari eksekutif dipimpin oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Klungkung Ketut Suayadnya, dan sejumlah Kepala Bidang di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Klungkung.
Dewan mempertanyakan tentang kejelasan secara teknis tentang kondisi tenaga kerja di Klungkung yang bekerja di perusahaan. Ternyata perwakilan dari eksekutif belum bisa memparkan, mengingat Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja I Gede Kusumaja pagi itu belum bisa hadir. Pada saat bersamaan ada pembukaan pelatihan penyandang disabilitas di Banjar Pangi, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Akhirnya rapat kerja tersebut ditunda oleh dewan dan kembali dimulai sekitar pukul 12.30 Wita. Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja I Gede Kusumajaya pun hadir. Dalam kesempatan itu, dia memaparkan jumlah perusahaan kelas atas, menengah dan bawah mencapai 414 perusahaan. “1 perusahaan di sektor pertanian, pertambangan kosong, sisanya 413 bergerak di bindang industri dan pengolahan,” ujar Kusumajaya.
Dari ratusan perusahaan itu memang sudah menerapkan gaji sesuai UMK Klungkung Rp 1.992.000. Namun beberapa di antaranya masih menerapkan gaji di bawah UMK sekitar Rp 1 juta/bulan. Namun dalam hal ini pekerja yang bersangkutan tidak mengeluh karena pertimbangannya daripada yang bersangkutan tidak bekerja alias menganggur. “Untuk ini memang dilematis,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DRPD Klungkung Wayan Mastra mempertanyakan data berapa perusahaan yang sudah memenuhi UMK dan berapa perusahaan yang sudah berbadan hukum. Namun dirinya menolak pernyataan Kadis Kusumajaya yang menyebut tidak ada persoalan terhadap tenaga kerja tersebut. Kendati tenaga kerja tidak mengatakan keluhan walau gaji yang diterima di bawah UMK, hal itu juga suatu permasalahan. “Mustahil kalau dikatakan tidak ada persoalan, cuman mungkin karena ditutupi saja,” sindir Mastra.
Mastra pun meminta kepada Kadis Kusumajaya untuk memberikan pembinaan pada pihak perusahaan agar kesejahteraan para pegawai bisa terwujud. “Termasuk dalam pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga sekalipun, harus dibina,” tegasnya.
Anggota Komisi II DPRD Klungkung Anak Agung Gede Bagus meminta kepada dinas terkait agar tidak berlaku diskriminatif terdahap perusahaan. Karena jika hal ini dibiarkan terus akan bisa menimbulkan kecemburuan sosial dari pihak perusahaan yang menerapkan UMK, terhadap perusahaan yang belum menerapkan UMK. Disamping itu, kelemahan masyarakat yang beranggapan, ‘terima saja gaji minim, ketimbang tidak bekerja’, menjadi tugas pemerintah untuk membenahi dan memediasi antara pekerja dengan pihak perusahaan.
Menjawab hal tersebut, Kadis Kusumajaya mengakui sampai saat ini belum memiliki data valid berapa perusahaan yang sudah dan tidak berbadan hukum. Mengenai kesenjangan gaji karyawan, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pendekatan di masyarakat. Adapun persoalan lain kalau gaji di setiap perusahaan itu dipaksakan agar sesuai UMK, dikhawatirkan pihak perusahaan akan memberhentikan sejumlah tenaga kerja. “Kami akan lakukan pendataan dan pembinaan, dari 414 perusahaan baru 36 perusahaan yang sudah kami berikan pembinaan,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Klungkung I Komang Suantara, usai rapat mengatakan, rapat kerja ini berdasarkan situasi di lapangan. Karena hak buruh ini diabaikan hingga diusulkan dalam Badan Mausyarawah menyetujui ada rapat seperti ini. Kata dia, Pemkab dan dinas terkait jangan lemah terhadap pihak perusahaan dan menerapkan UU yang berlaku. “Kami memberikan kesempatan kepada ekskutif agar memperjuangkan hak tenaga kerja, termasuk hak-hak tenaga kontrak Pemkab, karena bagian dari tenaga kerja,” katanya. Tenaga kontrak Pemkab saat ini gajinya masih di bawah UMK, Rp 1,2 juta/bulan. *wa
Komentar