Cabuli 4 Siswa, Ketua Yayasan Diciduk
Sebagai langkah untuk tutup mulut, tersangka memberi hadiah kepada korbannya berupa HP, TV, baju, dan barang-barang lainnya.
DENPASAR, NusaBali
Anggota Subdit IV Renata (Remaja dan Anak) Reskrimum Polda Bali berhasil meringkus seorang pelaku pedofilia berinisial NS, 47. Tersangka yang merupakan pendiri sekaligus ketua yayasan ini diciduk oleh anggota polisi di Yayasan Bantuan Anak Indonesia, Karangasem, Selasa (15/8) lalu. Untuk memuluskan aksinya, tersangka memberi berbagai barang berharga terhadap korban, hingga perlakuan istimewa selama korban menempuh pendidikan di yayasan.
Kasubdit IV Reskrimum Polda Bali AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini menerangkan, penangkapan terhadap tersangka NS ini berawal dari informasi dari masyarakat perihal aksi pencabulan yang dilakukan oleh pria beranak empat ini. Berbekal informasi itu, anggota Subdit IV Renata Reskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan mendalam di yayasan yang diduga kuat menjadi lokasi pencabulan. Hanya perlu waktu tak kurang dari sebulan, polisi akhirnya berhasil menguak aksi menyimpang NS. Sehingga, polisi melakukan penelusuran tempat tinggalnya dan melakukan penangkapan di yayasan di Karangasem.
“Perlu diketahui, kami menangkap tersangka ini dari hasil pendalaman atas informasi yang beredar. Ini karena dinilai sangat meresahkan warga dan juga masa depan anak bangsa,” imbuhnya didampingi Kasubdit Penmas AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, Senin (4/9) siang.
Dikatakannya, usai mengamankan tersangka, pihak kepolisian langsung menggali keterangan sebanyak 22 orang saksi, dari pengurus yayasan dan pelajar. Terungkap pula, aksi itu sudah dilakukan oleh NS sejak tahun 2007 hingga 2016 lalu. Dalam rentang waktu itu, tersangka beristri dan dikaruniahi empat orang anak ini sudah melakukan pencabulan terhadap empat orang anak yang kala itu berusia dari 13 sampai 15 tahun. Modus yang dilakukan oleh tersangka, dia memberikan perhatian khusus, setelah masuk dalam targetnya, tersangka mengajak para korban untuk melakukan hubungan intim. “Setelah itu, sebagai langkah untuk tutup mulut, tersangka ini memberi hadiah kepada korbannya berupa HP, TV, baju, dan barang-barang lainnya,” tutur AKBP Sang Ayu.
Diakuinya, tersangka memberikan perhatian khusus kepada korbannya dengan cara mengajak jalan-jalan hingga ke Denpasar. Setelah itu, dia melakukan pencabulan. Dari pengakuan tersangka, tersangka sudah melakukan aksinya di TKP yayasan di Singaraja, yayasan di Karangasem, dan di hotel wilayah Denpasar. Menurut dia, korban yang mendapat perlakuan cabul dari tersangka ini berinisial M, 13, K, 14, Km,14, R, 15, dan salah satu percobaan terhadap bocah berinisial B, 13. “Korbannya ada 4 orang. Modus operandi melakukan oral seks, onani, dan sodomi,” katanya seraya mengakui selama melancarkan aksinya ini tidak ada korban yang mengadu karena takut dikeluarkan dari yayasan
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 289 KUHP tentang pencabulan anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. *dar
Anggota Subdit IV Renata (Remaja dan Anak) Reskrimum Polda Bali berhasil meringkus seorang pelaku pedofilia berinisial NS, 47. Tersangka yang merupakan pendiri sekaligus ketua yayasan ini diciduk oleh anggota polisi di Yayasan Bantuan Anak Indonesia, Karangasem, Selasa (15/8) lalu. Untuk memuluskan aksinya, tersangka memberi berbagai barang berharga terhadap korban, hingga perlakuan istimewa selama korban menempuh pendidikan di yayasan.
Kasubdit IV Reskrimum Polda Bali AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini menerangkan, penangkapan terhadap tersangka NS ini berawal dari informasi dari masyarakat perihal aksi pencabulan yang dilakukan oleh pria beranak empat ini. Berbekal informasi itu, anggota Subdit IV Renata Reskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan mendalam di yayasan yang diduga kuat menjadi lokasi pencabulan. Hanya perlu waktu tak kurang dari sebulan, polisi akhirnya berhasil menguak aksi menyimpang NS. Sehingga, polisi melakukan penelusuran tempat tinggalnya dan melakukan penangkapan di yayasan di Karangasem.
“Perlu diketahui, kami menangkap tersangka ini dari hasil pendalaman atas informasi yang beredar. Ini karena dinilai sangat meresahkan warga dan juga masa depan anak bangsa,” imbuhnya didampingi Kasubdit Penmas AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, Senin (4/9) siang.
Dikatakannya, usai mengamankan tersangka, pihak kepolisian langsung menggali keterangan sebanyak 22 orang saksi, dari pengurus yayasan dan pelajar. Terungkap pula, aksi itu sudah dilakukan oleh NS sejak tahun 2007 hingga 2016 lalu. Dalam rentang waktu itu, tersangka beristri dan dikaruniahi empat orang anak ini sudah melakukan pencabulan terhadap empat orang anak yang kala itu berusia dari 13 sampai 15 tahun. Modus yang dilakukan oleh tersangka, dia memberikan perhatian khusus, setelah masuk dalam targetnya, tersangka mengajak para korban untuk melakukan hubungan intim. “Setelah itu, sebagai langkah untuk tutup mulut, tersangka ini memberi hadiah kepada korbannya berupa HP, TV, baju, dan barang-barang lainnya,” tutur AKBP Sang Ayu.
Diakuinya, tersangka memberikan perhatian khusus kepada korbannya dengan cara mengajak jalan-jalan hingga ke Denpasar. Setelah itu, dia melakukan pencabulan. Dari pengakuan tersangka, tersangka sudah melakukan aksinya di TKP yayasan di Singaraja, yayasan di Karangasem, dan di hotel wilayah Denpasar. Menurut dia, korban yang mendapat perlakuan cabul dari tersangka ini berinisial M, 13, K, 14, Km,14, R, 15, dan salah satu percobaan terhadap bocah berinisial B, 13. “Korbannya ada 4 orang. Modus operandi melakukan oral seks, onani, dan sodomi,” katanya seraya mengakui selama melancarkan aksinya ini tidak ada korban yang mengadu karena takut dikeluarkan dari yayasan
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 289 KUHP tentang pencabulan anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. *dar
1
Komentar