nusabali

Gus Topi 'Tahanan Kabur' Divonis 10 Tahun

  • www.nusabali.com-gus-topi-tahanan-kabur-divonis-10-tahun

Satu lagi tahanan yang sempat kabur dari Rutan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Bali dijatuhi hukuman tinggi.

DENPASAR, NusaBali

Setelah sebelumnya mantan polisi I Wayan Murdana alias Lengkong yang divonis 10 tahun penjara, Senin (4/9) giliran Hery Agus Sugiono alias Gus Topi, 46 yang diganjar hukuman sama 10 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Made Pasek menyatakan terdakwa Gus Topi secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkotika yang beratnya din atas 5 gram tanpa ijin. Ia dijerat pasal 112 ayat 2 KUHP UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun ditambah denda Rp 1,5 miliar atau bisa diganti pidana kurungan selama empat bulan,” tegas majelis hakim.

Salah satu pertimbangan memberatkan dari majelis hakim yaitu karena terdakwa sempat melarikan diri dari tahanan BNNP Bali. Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Putusan 10 tahun ini masih di bawah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini sebelumnya yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Usai sidang, JPU Evy langsung menyatakan menerima putusan. Hal yang sama dinyatakan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Benny Hariono. “Kami menerima putusan,” ujar Benny dihadapan majelis hakim yang langsung menutup sidang.

Seperti diketahui, terdakwa asal Malang, Jawa Timur (Jatim) ini ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (15/3) lalu. Dalam penggeledahan, petugas menemukan shabu-shabu terbungkus dalam tiga paket amplop putih yang disimpan di saku celana. Kemudian pelaku digiring ke kos-kosannya di Jalan Patasari, Pondok Dewa Brata, Kuta. Selain mendapatkan beberapa barang bukti lainnya, petugas juga mengamankan rekannya I Wayan Putu Sumarayasa, 34 yang turut berkomplot.

Saat menjalani penahanan di BNNP Bali, Gus Topi berkomplot bersama tahanan lainnya untuk melarikan diri. Mereka adalah mantan anggota Polda Bali I Wayan Murdana alias Lengkong dan M Feri Ariadi. Keempatnya akhirnya ditangkap dua hari setelah kabur di tempat persembunyiannya. *rez

Komentar