nusabali

19 Ekor Penyu Selundupan Dilepasliarkan di Perancak

  • www.nusabali.com-19-ekor-penyu-selundupan-dilepasliarkan-di-perancak

NEGARA, NusaBali - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melepasliarkan sebanyak 19 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di Pantai Perancak, Desa Perancak, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, Senin (13/1) sore.

Belasan penyu ini merupakan bagian dari 29 ekor penyu selundupan yang berhasil digagalkan Polres Jembrana, Minggu (12/1) dini hari. 

Pelepasliaran penyu ini, tepatnya dilaksanakan di seputaran kawasan Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih, Perancak. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Dandim 1617/Jembrana Letkol M Adriansyah, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, dan sejumlah perwakilan Forkopimda Jembrana. 

Dari total 29 ekor penyu selundupan yang diamankan Polres Jembrana, ada 5 ekor yang mati dan telah dikubur di kawasan KPP Kurma Asih, Minggu (12/1) siang. Selain dehidrasi berat, 5 ekor penyu itu mati karena diduga mengalami luka dalam akibat sempat tertumpuk dalam satu pick up. Kemudian dari 24 ekor yang hidup, ada 19 ekor yang telah dipastikan dalam keadaan sehat dan siap dilepasliarkan. 

Sedangkan 5 ekor lainnya, dinyatakan masih perlu mendapatkan perawatan. Di mana 4 ekor di antaranya masih dititip rawatkan di KPP Kurma Asih. Sementara 1 ekor lagi yang diketahui mengalami dehidrasi berat dan prolapsus hemipenis (masalah pada bagian kelamin), diharuskan menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) di Umah Lumba, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. 

Pada kegiatan pelepasliaran penyu itu, Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko turut menyampaikan penghargaan dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Kehutanan yang ditujukan kepada Kapolres Jembrana. Penghargaan itu diberikan atas dedikasi dan komitmen atas perhatian dalam mendukung upaya penindakan hukum terhadap tindak pidana peredaran satwa liar yang dilindungi undang-undang, khususnya penyu. 

“Kami juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Satreskrim Polres Jembrana yang telah menunjukkan komitmen. Tidak hanya dalam menjaga kelestarian alam dan sumber daya alam. Tetapi juga menjadi contoh teladan dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan,” ujar Ratna Hendratmoko saat memberi keterangan pers terkait pelepasliaran penyu tersebut. 

Dari hasil penyelidikan sementara ini, Ratna Hendratmoko menyatakan ada indikasi bahwa puluhan penyu itu diseludupkan ke Bali untuk dikonsumsi. Pihaknya menyatakan sudah ada yang dicurigai dan saat ini masih berusaha untuk membuktikan hal tersebut. “Kami senantiasa berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum,” ucap Ratna Hendratmoko.

AKBP Endang mengatakan, saat ini masih dilakukan pendalaman terkait kasus penyelundupan 29 ekor penyu hijau itu. Dirinya belum dapat merilis mengenai kronologis ataupun berapa pelaku yang sudah diamankan karena masih ada terduga pelaku lain yang masih dikejar. 

“Kalau itu sementara kita belum dapat sampaikan. Kami mohon rekan-rekan media untuk bersabar. Penyidik kita juga saya rasa sudah bekerja keras karena (pengungkapan kasus) ini juga kan baru. Berikan kami waktu beberapa hari ke depan,” ujar AKBP Endang. 7 ode

Komentar