Jadi Tersangka, Mantan Anggota Dewan Ditangkap
erjerat Kasus Dugaan Penipuan
SINGARAJA, NusaBali - Seorang mantan anggota DPRD Buleleng berinisial Ni LS diamankan polisi karena diduga menjadi pelaku penipuan. Politisi asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Buleleng atas dugaan penipuan senilai Rp 170 juta.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi, Senin (13/1) membenarkan penangkapan mantan anggota dewan tersebut. Ni LS yang merupakan anggota dewan periode 2019-2024 ini kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng sejak 21 Desember 2024 setelah sebelumnya ditangkap. “Tersangka berinisial LS, perempuan eks anggota dewan. Sudah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka sejak tanggal 21 Desember 2024,” jelas AKP Diatmika. Dikonfirmasi lebih lanjut, ia masih enggan merinci perihal penangkapan tersebut.
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 372 tentang Penggelapan atau pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. “Proses hukumnya saat ini sedang ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng,” imbuh mantan Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja ini. AKP Diatmika belum menjelaskan terkait kronologi kasus tersebut. Yang jelas, kata dia, perbuatan pidana yang diduga dilakukan mantan anggota dewan itu dilakukan pada 14 September 2021 di wilayah Banjar Dinas Bhuana Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Buleleng.
“Tersangka dengan bujuk rayunya dan rangkaian kata bohong membujuk korban. Sehingga korban tergerak, menyanggupi dan menyerahkan uang sebesar Rp 170 juta,” ucap AKP Diatmika. Hanya saja, ia enggan membeberkan lebih lanjut modus penipuan atau penggelapan tersebut. Adapun korban dalam kasus ini merupakan warga Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Buleleng bernama Ni Luh Sarki,49. Korban diketahui sempat mengirimkan somasi pada tersangka untuk mengembalikan uangnya sebanyak Rp 170 juta. Namun upaya tersebut tidak diindahkan hingga berbuntut laporan ke polisi.
Kuasa Hukum Ni Luh Sarki, I Ketut Selamat dalam surat somasi yang diterima NusaBali menyebut jika kliennya (korban) menitipkan uang sejumlah Rp 170 juta kepada LS pada 14 September 2021 dengan kesepakatan pengembalian dalam kurun waktu tiga bulan. Lewat masa tersebut, LS tak kunjung mengembalikan uang tersebut.
“Klien kami (korban) dengan itikad baik berusaha menanyakan pengembalian uang karena batas waktu yang dijanjikan sudah berakhir,” ujar Selamat. Selanjutnya, korban berusaha beberapa kali kembali menemui tersangka untuk mengingatkan agar mengembalikan uang titipan itu. Namun tersangka berdalih akan mengembalikan jika dana bansos dan uang reses dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Buleleng saat itu sudah cair. Namun korban tak kunjung mendapatkan kepastian waktu.
Setelah hampir dua tahun sejak penitipan uang tersebut, pada bulan Juni 2023 korban kembali menemui tersangka di rumahnya untuk meminta pengembalian uangnya. Oleh tersangka, korban dijanjikan akan diberi kompensasi dengan sebidang lahan kebun cengkeh. Hanya saja korban tidak ditunjukkan keberadaan sertifikat hak milik dan objek tanah itu. Sehingga korban merasa tertipu dan melayangkan somasi pada tersangka. Tersangka diultimatum untuk mengembalikan uang korban terhitung tujuh hari setelah somasi pertama yang diberikan pada 28 Agustus 2023 diterima. Rupanya somasi itu tak diindahkan. Korban pun memutuskan melakukan upaya hukum.
Korban melaporkan tersangka ke Polres Buleleng pada 2 Oktober 2023 kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan penetapan tersangka. Selain itu, korban juga melayangkan gugatan perdata terhadap LS di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. 7 mzk
Komentar