nusabali

Desa Adat Gulinten Rancang Awig-awig

  • www.nusabali.com-desa-adat-gulinten-rancang-awig-awig

AMLAPURA, NusaBali - Desa Adat Gulinten di Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, kini sedang merancang penyusunan awig-awig. Rancangan ini sesuai amanat Perda Nomor 4 : Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, dan Pergub Bali Nomor 20 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2019.

Penyarikan Desa Adat Gulinten I Wayan Swandi, yang mengoordinasikan acara itu, di Bale Desa Adat Gulinten, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, Senin (13/1).

Hadir dalam acara itu, Majelis Alitan MDA Kecamatan Abang I Wayan Gede Surya Kusuma, Bendesa Adat Gulinten I Ketut Winata, Petajuh I Wayan Santika, Penyarikan I Wayan Swandi, Juru Raksa I Ketut Wandra, Juru Arah I Ketut Sujana dan undangan lainnya.

Bendesa I Ketut Winata memaparkan pentingnya menyusun awig-awig, untuk menjalankan amanat dari Perda Nomor : 4 Tahun 2019, Pergub Bali Nomor : 20 Tahun 2020, dan Keputusan Pesamuan Agung II MDA Bali Tahun 2021, Nomor : 03/KEP-PSM.II/MDA-Bali/X/2021 tentang Pedoman Penyuratan Awig-Awig Desa Adat di Bali.

Bendesa Winata mengatakan, selama ini tatanan kehidupan krama di Desa Adat Gulinten tanpa diatur awig. Namun, krama tetap tentram nyaman dan pembangunan berjalan optimal. "Jika ada persoalan,  hendak melakukan perbaikan pura, atau hendak menggelar aci, semuanya diputuskan melalui paruman terlebih dahulu," katanya.

Dalam waktu dekat ini, katanya, segera membentuk panitia nyurat awig-awig. Bendesa Alitan MDA Kecamatan Abang I Wayan Gede Surya Kusuma mengapresiasi semangat krama Desa Adat Gulinten agar memiliki awig-awig. 

Surya Kusuma memberikan arahan, ada 5 tahapan penyuratan awig-awig, yakni tahap persiapan, tahap pelaksanaan, tahap evaluasi, tahap sosialisasi, tahap penyelesaian penyuratan awig-awig.  Selanjutnya desa adat mendaftarkan ke Dinas PMA Provinsi Bali, terakhir dipasupati.

Pentingnya desa adat memiliki awig-awig,  lanjut Surya Kusuma, sebagai pedoman hukum adat di Bali. Awig-awig itu juga  untuk mengatur kehidupan adat di Bali agar tercipta ketertiban, kedamaian, dan kenyamanan. Awig-awig untuk mengatur tatanan kehidupan sesuai tatanan agama, budaya dan sosial ekonomi.

"Banyak manfaatnya awig-awig itu, sebagai pedoman yang mesti ditaati krama, sebagai sarana melestarikan adat dan budaya berdasarkan konsep Tri Hita Karana," katanya.

Awig-awig berfungsi untuk memberdayakan lembaga LPD dan BUPDA. Dengan adanya awig-awig krama jadi lebih mengenal adanya hukum adat.

Desa Adat Gulinten sendiri, mewilayahi 3 banjar adat, yakni Gulinten, Gulinten Kaler, dan Giri Nadi, dengan penduduk 290 KK.7k16

Komentar