nusabali

Pelantikan Gus Par-Pandu Prapanca Diagendakan 10 Februari 2025

  • www.nusabali.com-pelantikan-gus-par-pandu-prapanca-diagendakan-10-februari-2025

AMLAPURA, NusaBali - Jadwal pelantikan Calon Kepala Daerah Terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 belum ada perubahan yakni untuk Cagub-Cawagub 7 Februari dan Cabup-Cawabup serta Cawali-Cawawali 10 Februari 2025.

Di Kabupaten Karangasem, Cabup-Cawabup Terpilih, I Gusti Putu Parwata-Pandu Prapanca Lagosa juga dipastikan akan dilantik pada 10 Februari 2025 mendatang.

Sebelumnya, ada wacana pelantikan Calon Kepala Daerah Terpilih hasil Pilkada 2024 akan diundur menjadi Maret 2025. Namun hingga hari ini wacana perubahan dari Februari ke Maret tersebut belum ada tindaklanjut dari pusat. 

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Karangasem, Ni Made Laba Dwi Kariani dikonfirmasi di Karangasem, Senin (13/1) menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemprov Bali terkait agenda pelantikan Cabup-Cawabup Karangasem Terpilih, Gus Par-Pandu Prapanca Lagosa. “Saya telah berkoordinasi ke Provinsi Bali, pelantikan Calon Bupati/Wakil Bupati Karangasem untuk masa bakti 2025-2030 digelar 10 Februari 2025,” ujar Dwi Kariani.

Dwi Kariani memaparkan, hasil koordinasi dengan Pemprov Bali bahwa bagi kabupaten/kota yang tidak ada perselisihan hasil Pilkada 27 November 2024, maka pelantikannya tetap seperti yang diagendakan semula, sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024, per 14 Agustus 2024, tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Menurut Dwi Kariani, secara lebih rinci lagi diatur juga pada pasal 2A ayat (2) bahwa jadwal pelantikan Cabup-Cawabup serta Calon Walikota dan Wakil Walikota hasil pelaksanaan Pilkada dilaksanakan secara serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Bagi petahana yang kembali memenangkan jabatan kepala daerah, jabatannya berakhir 10 Februari 2025, dan saat itu kembali dilantik dengan SK yang terbaru,” ujar Dwi Kariani.

Sementara Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika mengatakan, terkait penetapan Cabup-Cawabup Karangasem Terpilih, diagendakan digelar dalam rapat paripurna di DPRD, Selasa (14/1) hari ini. “Hasil penetapan KPU diparipurnakan di DPRD, sebagai salah satu syarat administrasi, kelengkapan calon Bupati/Wakil Bupati Karangasem terpilih untuk mengurus SK Pelantikan,” kata Suastika.k16

Komentar