nusabali

Kejagung Amankan Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

  • www.nusabali.com-kejagung-amankan-mantan-ketua-pn-surabaya-terkait-kasus-suap-vonis-bebas-ronald-tannur

JAKARTA, NusaBali.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, terkait kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur. Rudi ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2025), sekitar pukul 16.30 WIB.

Sebagaimana dilaporkan Antara, Rudi tiba di terminal kedatangan mengenakan kaus biru tua dan masker putih. Ia digiring oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang telah menunggu. Saat ditanya awak media, Rudi memilih bungkam dan langsung menuju kendaraan penyidik.

Diketahui, Rudi saat ini menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang. Menurut informasi, ia tiba di Jakarta usai penerbangan dari Palembang untuk diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2024 ketika perkara Ronald Tannur masih dalam tahap penyidikan. Kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat, diduga menghubungi saksi Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, untuk mengatur pertemuan dengan Ketua PN Surabaya.

“Lisa mendatangi PN Surabaya untuk bertemu Ketua PN guna menanyakan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Hakim yang disebut akan menyidangkan kasus tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo,” jelas Harli.

Ketiga hakim tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas. Berdasarkan hasil penyidikan, pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang senilai 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Uang itu kemudian dibagikan kepada dua hakim lainnya, masing-masing mendapatkan 36.000 hingga 38.000 dolar Singapura.

Selain itu, uang senilai 20.000 dolar Singapura diduga disiapkan untuk Ketua PN Surabaya dan 10.000 dolar Singapura untuk Siswanto, panitera sidang. Namun, uang tersebut belum sempat diserahkan dan masih dipegang oleh Erintuah Damanik.

Harli juga menyebut uang suap tersebut diduga berasal dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Lisa Rahmat. Keduanya diduga berkolusi untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur.

Komentar