Pasca-Pilkada, KPU Bali Mutakhirkan Data Pemilih
Isi Jeda Waktu Sebelum Masuk Tahapan Pemilu 2029
DENPASAR, NusaBali - Setelah menyerahkan berita acara dan SK penetapan pemenang kepada DPRD Bali, Jumat (10/1) usai sudah tugas KPU Provinsi Bali menyelenggarakan Pilgub Bali 2024.
Evaluasi dilakukan KPU Bali agar pelaksanaan pemilihan, baik Pemilu maupun Pilkada berikutnya dapat berlangsung lebih baik. Apakah setelah tahapan Pilgub Bali usai personel KPU Bali akan ‘nganggur’ hingga Pemilu dan Pilkada berikutnya di tahun 2029?
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan KPU Bali tidak berhenti bekerja setelah berakhirnya Pilkada serentak 2024. Pasalnya, proses Pemilu dan Pilkada serentak 2029 akan dimulai pada 2027. KPU Bali telah menyelenggarakan Rapat Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada 10-12 Januari 2025 di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta Badung.
Acara ini dihadiri oleh Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, seluruh komisioner KPU Bali beserta jajaran, serta peserta dari KPU Kabupaten/Kota se-Bali hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Agung Lidartawan menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pemilu di masa depan. "Ini kali pertama evaluasi melibatkan tim pemenangan pasangan calon, sehingga masukan yang diperoleh lebih komprehensif," ujarnya kepada NusaBali, Selasa (14/1). Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala teknis maupun non-teknis selama pemilu serta merumuskan rekomendasi strategis.
Lidartawan mengatakan KPU Bali sudah menginventarisir kekurangan yang ada selama Pemilu dan Pilkada serentak 2024 agar diperbaiki pada saat pemilihan berikutnya. “Salah satunya pemutakhiran data pemilih, bagaimana kita bisa menggunakan de facto jangan de jure, sehingga orang-orang yang tidak ada di Bali tidak terdata lagi. Ngapain menyediakan surat suara yang sudah tidak mungkin datang memilih,” ungkapnya.
Terkait pemutakhiran data pemilih, KPU Bali juga mengevaluasi dan memperbaiki layanan Sidalih. Sidalih atau Sistem Informasi Data Pemilih adalah layanan pendataan pemilih Pemilu untuk mempermudah KPU melayani masyarakat menjaga hak pilihnya. Melalui Sidalih, masyarakat bisa mengakses daftar pemilih secara online dan mengecek apakah namanya sudah tercantum atau belum dalam daftar pemilih. Masyarakat bisa mengetik nama mereka dan nanti akan terlihat sudah terdaftar atau belum. Adanya Sidalih diharapkan dapat menciptakan kesamaan data kependudukan antara KPU, Dukcapil, dan Bawaslu. Mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini juga menyampaikan rencana penguatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk pemutakhiran data pemilih dan penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Untuk menjamin transparansi dalam Pemilu, Pileg, dan Pilkada, KPU menyediakan layanan Sipol. Layanan ini memungkinkan masyarakat mengetahui daftar pengurus partai politik peserta pemilu. “Ada yang ganti pengurus ada yang nambahin anggota itu diregistrasi sekarang,” ungkap Lidartawan.
Masyarakat juga bisa memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik tertentu. Inisiatif ini adalah bagian dari upaya KPU untuk memberikan akses publik terhadap data politik, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dicantumkan dalam keanggotaan partai tanpa persetujuan atau sepengetahuan mereka. Dengan adanya Sipol, masyarakat dapat melakukan verifikasi secara mandiri untuk mengetahui status keanggotaan mereka.
Lidartawan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi pendidikan politik sebagai bagian persiapan menuju pemilu berikutnya. Di samping itu KPU Bali juga akan melakukan survei untuk memetakan perilaku pemilih pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Seperti diketahui partisipasi Pilgub Bali 2024 sebesar 71,92 persen. Jumlah ini meleset dari target KPU Bali sebesar 75 persen. “Banyak, hal-hal efisiensi dan efektif yang bisa kita lakukan. Kita melakukan survei perilaku pemilih supaya kita tahu apa yang harus kita lakukan ke depan,” tandas Lidartawan. Sebelumnya sempat ada wacana agar KPU dan Bawaslu dijadikan lembaga adhoc tak lagi jadi badan permanen. Hal ini mengingat pelaksanaan Pemilu-Pilkada yang digelar serentak setiap lima tahun sekali. Namun wacana ini masih jadi pro kontra dan belum ada langkah pasti terkait hal ini. 7 adi
Komentar