Lecehkan Guru TK, Pedagang Tipat Tahu Dipolisikan
Seorang oknum guru TK di Bangli berinisial DAN,28, melaporkan aksi dugaan pelecehan yang dilakukan seorang pedagang tipat tahu keliling bernama Adnan,43.
BANGLI, NusaBali
Ibu satu anak ini mengaku dilecehkan saat dirinya meminta tolong pelaku untuk memijat dirinya yang sedang kurang enak badan.
Informasi yang dihimpun, pada, Senin (4/9) pukul 12.30 Wita, DAN membeli tipat tahu pada Adnan yang lewat di depan kosnya. Saat itu, DAN ditanya pelaku apakah dirinya sedang sakit. Adnan lalu menawarkan untuk memijat DAN. Karena benar kondisinya dalam keadaan sakit, DAN pun bersedia untuk dipijat.
Awalnya pelaku memijat korban di bagian leher saat masih mengenakan baju kerja. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk ganti bajunya dan korban menuruti. Selanjutnya korban disuruh mengambil karpet dan pelaku mengajak untuk pijat di dalam kamar kos.
DAN disuruh tengkurep lalu dipijat, tak lama korban diminta terlentang. Saat terlentang itulah, Adnan memijat bagian kemaluan, dada dan payudara korban. Saat itu DAN merasa risih dan mau berontak, namun tak berani. DAN kemudian sadar telah dilecehkan dan menangis saat pelaku Adnan sudah pergi. Suami korban yang tahu peristiwa itu pun geram, lalu bersama korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bangli. Kanit Reskrim Polsek Bangli, Iptu I Ketut Purnawan mengatakan setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan pencarian terhadap pelaku Adnan.
Adnan pun diamankan saat sedang berjualan di seputaran Banjar/Kelurahan Kawan Bangli dan langsung digiring ke Mapolsek Bangli. Kepada polisi, Adnan yang asal Dusun Sekemong Landah, Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, mengaku sempat menanyakan pada DAN apakah sedang sakit. "Saya ditanya apa bisa mijat, saya bilang tidak terlalu bisa. Saya tawarin untuk dipijat, dia mau. Maka saya pijat," ujarnya. DAN yang awal mengenakan baju kantor, disuruh ganti baju agar baju tidak kotor. DAN akhirnya menggunakan daster. Saat dipijat Adnan mengaku tidak sampai mengenai kemaluan korban. "Saya pijat di dada, dan di pangkal paha," ujarnya sembari memperagakan cara memijat.
Pria satu anak ini mengatakan saat meminjat korban tidak ada niat yang aneh, ia hanya ingin menolong korban yang sakit. Saat itu anak korban juga ada di dalam kamar kos.
Penyidik yang mendampingi pelaku mengatakan suami korban bersama Tim Buser mengamankan pelaku saat berjualan. Atas aksinya Adnan dijerat Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman 2 tahun delapan bulan penjara. Pelaku tidak ditahan, hanya wajib lapor. *e
Informasi yang dihimpun, pada, Senin (4/9) pukul 12.30 Wita, DAN membeli tipat tahu pada Adnan yang lewat di depan kosnya. Saat itu, DAN ditanya pelaku apakah dirinya sedang sakit. Adnan lalu menawarkan untuk memijat DAN. Karena benar kondisinya dalam keadaan sakit, DAN pun bersedia untuk dipijat.
Awalnya pelaku memijat korban di bagian leher saat masih mengenakan baju kerja. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk ganti bajunya dan korban menuruti. Selanjutnya korban disuruh mengambil karpet dan pelaku mengajak untuk pijat di dalam kamar kos.
DAN disuruh tengkurep lalu dipijat, tak lama korban diminta terlentang. Saat terlentang itulah, Adnan memijat bagian kemaluan, dada dan payudara korban. Saat itu DAN merasa risih dan mau berontak, namun tak berani. DAN kemudian sadar telah dilecehkan dan menangis saat pelaku Adnan sudah pergi. Suami korban yang tahu peristiwa itu pun geram, lalu bersama korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bangli. Kanit Reskrim Polsek Bangli, Iptu I Ketut Purnawan mengatakan setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan pencarian terhadap pelaku Adnan.
Adnan pun diamankan saat sedang berjualan di seputaran Banjar/Kelurahan Kawan Bangli dan langsung digiring ke Mapolsek Bangli. Kepada polisi, Adnan yang asal Dusun Sekemong Landah, Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, mengaku sempat menanyakan pada DAN apakah sedang sakit. "Saya ditanya apa bisa mijat, saya bilang tidak terlalu bisa. Saya tawarin untuk dipijat, dia mau. Maka saya pijat," ujarnya. DAN yang awal mengenakan baju kantor, disuruh ganti baju agar baju tidak kotor. DAN akhirnya menggunakan daster. Saat dipijat Adnan mengaku tidak sampai mengenai kemaluan korban. "Saya pijat di dada, dan di pangkal paha," ujarnya sembari memperagakan cara memijat.
Pria satu anak ini mengatakan saat meminjat korban tidak ada niat yang aneh, ia hanya ingin menolong korban yang sakit. Saat itu anak korban juga ada di dalam kamar kos.
Penyidik yang mendampingi pelaku mengatakan suami korban bersama Tim Buser mengamankan pelaku saat berjualan. Atas aksinya Adnan dijerat Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman 2 tahun delapan bulan penjara. Pelaku tidak ditahan, hanya wajib lapor. *e
1
Komentar