Diduga Keroyok Ibu Hamil, Satu Keluarga Disidang
Berdasarkan visum dari rumah sakit, korban mengalami luka memar dan lecet di bagian kepala, leher, lengan, dada, punggung, dan paha akibat kekerasan benda tumpul.
DENPASAR, NusaBali
Satu keluarga yang terdiri dari lima orang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (14/1). Mereka adalah Norkalam alias Pak Sari, 57, Muri’a, 53, Samsul Arifin, 43, Badriyah alias Bet, 36, dan Sari Murtini, 26. Para terdakwa disidangkan atas dugaan pengeroyokan terhadap Dian Permatasari, 39, yang saat itu kondisinya sedang hamil enam bulan. Pemicunya karena masalah perselisihan pembagian daging kurban.
Dalam sidang agenda dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Agung Try Parameswara Prawira, menyatakan perbuatan terdakwa melanggar hukum dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” sebut JPU.
Kasus ini bermula dari perselisihan kecil terkait pembagian daging kurban yang terjadi pada 25 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 Wita di Perum Puri Gading, Jimbaran, Badung. Berdasarkan dakwaan, korban saat itu sedang memberi makan anjing-anjing liar di sekitar rumahnya.
Saat itu, korban sempat menyinggung soal catatan penerima pembagian kurban kepada para terdakwa yang baru saja turun dari mobil dalam perjalanan dari Madura. Korban menyebut tidak menerima daging kurban dari para terdakwa, namun sudah mendapatkannya dari panitia lingkungan sekitar.
Pernyataan korban itu memicu kemarahan Norkalam, yang langsung menghina korban dengan menyebutnya sebagai ‘manusia najis’. Terdakwa lainnya, Sari Murtini, ikut mengejek korban dengan mengatakan bahwa korban iri karena tidak memiliki anak dan hanya memelihara anjing. Merasa tersinggung, korban membalas dengan menyebut, ‘lebih najis mana, ngasih makan anjing atau korupsi catatan daging kurban?’.
Singkat kata, pertengkaran tersebut lantas berubah menjadi kekerasan saat terdakwa Badriyah melempar korban dengan bungkusan nasi. Korban mencoba menangkis, namun Norkalam langsung memukul pipi korban dengan tangan, diikuti Samsul Arifin yang memukul kepala korban menggunakan helm.
“Terdakwa lainnya, Sari Murtini, mendorong korban masuk ke dalam rumah. Di sana, Muri’a mencakar tangan korban sementara Samsul Arifin kembali memukul kepala korban dengan helm,” terang JPU.
Pada saat itu korban tidak bisa melawan, kemudian Badriyah menendang korban dibagian rusuk hingga membuatnya sempoyongan, kemudian mencoba berdiri sambil menepis cengkraman Muri’a. Tak berhenti di situ, Norkalam lanjut menyikut pundak korban, setelah korban terjatuh Samsuk Arifin lalu menyeret korban ke dalam rumah. Pada saat itu pakaian korban hampir lepas, kemudian diinjak Samsul Arifin dan memaksa memasukan korban ke dalam rumah serta menarik pintu ruang tamu korban yang posisinya ada tangannya, sehingga tangan korban terjepit oleh pintu.
Setelah melakukan aksinya, para terdakwa kemudian ke luar dari rumah korban dan menutup pintu gerbang yang sudah mereka halangi. Korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan para terdakwa, mencoba mencengkram kerah baju terdakwa Sari Murtini yang langsung membalas melepaskan cengkraman dan menggigit jari tengah korban.
Berdasarkan visum dari RS Surya Husadha Nusa Dua yang ditandatangani dr Kadek Indah Cahyani Giartha Putri, korban mengalami luka memar dan lecet di bagian kepala, leher, lengan, dada, punggung, dan paha akibat kekerasan benda tumpul. “Luka gigitan juga ditemukan pada jari korban akibat terdakwa Sari Murtini yang menggigit saat korban mencoba melawan,” kata JPU.
Sidang yang sekaligus dirangkai dengan kesaksian korban juga memberikan keterangan yang sama seperti dakwaan JPU. Atas keterangan korban di persidangan, satu keluarga itu membantah melakukan pengeroyokan, mereka mengaku berusaha melerai pertengkaran korban dengan Norkalam. 7 cr79
1
Komentar