KIS Pamangku Non Aktif
Tahun 2025, Dinas Sosial usulkan 58.417 orang sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dari APBD.
GIANYAR, NusaBali
Kartu Indonesia Sehat (KIS) salah seorang pamangku di Ubud, Gianyar, tidak aktif per Januari 2025. Pemangku ini baru mengetahui KIS tidak aktif saat cek kesehatan di Puskesmas. Dia setiap bulan kontrol ke Puskesmas karena menderita stroke ringan. “Saat dipakai kontrol, KIS tidak aktif. Desember 2024 masih aktif,” ungkap pemangku yang enggan namanya dikorankan.
Melakukan aktivitasi kembali, keluarga pemangku ini telah mendatangi kantor Dinas Sosial Gianyar. Beruntung kepesertaannya bisa diaktifkan kembali, namun harus menunggu. “Bisa diaktifkan tapi menunggu 1 bulan,” jelasnya, Rabu (15/1). Kepesertaan KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran) pemangku ini diduga tidak aktif karena benturan antara bantuan PBI APBN dengan PBI APBD. Dia pun memilih menunda kontrol ke Puskesmas hingga kepesertaan KIS kembali aktif.
Kadis Sosial Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putrawan, saat dikonfirmasi memastikan tidak ada benturan bantuan iuran PBI APBN dengan PBI APBD. Ada beberapa faktor yang menyebabkan KIS tidak aktif. Permasalahan tersebut dimonitor langsung oleh pusat. “Jadi PBI itu ada yang iurannya ditanggung APBN dan ada ditanggung APBD. Untuk memastikan memang harus dicek terlebih dahulu,” jelasnya, Rabu (15/1).
Biasanya ketidakaktifan peserta bisa terjadi jika pusat menilai penerima bantuan sudah lepas dari kategori masyarakat kurang mampu. Salah satu indikatornya adanya peningkatan penggunaan daya listrik di rumah tangga. “Itu ranahnya pusat,” jelasnya. Bisa juga karena penerima bantuan tidak pernah memakai kartu BPJS Kesehatan untuk berobat dalam kurun waktu tertentu. “Ya itu bisa dicek, dalam setahun misalnya kalau sama sekali tidak dipakai berobat kan jadi atensi. Apakah memang sehat atau justru berobat ke dokter umum bahkan spesialis. Itu juga ranahnya pusat,” ungkap Agung Putrawan.
Dinas Sosial Kabupaten Gianyar ranahnya sebagai pengusul penerima bantuan. Tahun 2025 ini Dinas Sosial mengusulkan 58.417 orang sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dari APBD. Jumlah ini meningkat sebanyak 426 orang dibanding tahun sebelumnya. “Tahun 2024 usulkan 57.991 penerima. Per Januari 2025 usulkan sebanyak 58.417 orang,” jelas Agung Putrawan. PBI JK adalah program jaminan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu. Untuk mengusulkan PBI JK, pemohon terlebih dahulu datang ke Dinas Sosial menyerahkan berkas persyaratan.
Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau miskin dari desa dan kecamatan, foto kopi KTP, foto kopi kartu keluarga, foto rumah, surat keterangan opname/rujukan dari RS apabila sedang dirawat. Jika berkas permohonan lengkap dan benar, permohonan diproses. PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya ditanggung APBD diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang tidak mampu bayar premi asuransi kesehatan mandiri. Program ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan akses kesehatan yang layak. “Anggarannya ada di Dinas Kesehatan,” jelas Agung Putrawan. 7 nvi
1
Komentar