Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp 50 Juta
Masyarakat diminta pro aktif memotret pelaku pembuang sampah sembarangan dan melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup.
GIANYAR, NusaBali
Dinas Lingkungan Hidup Gianyar tengah sosialisasikan Perda Nomor 11 tahun 2013 dan Perbup Gianyar Nomor 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Dalam Perda dan Perbup itu, pembuang sampah sembarangan diancam sanksi denda maksimal Rp 50 juta. Sanksi tegas ini diterapkan agar masyarakat tak buang sampah sembarangan.
Saat ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, Wayan Kujus Pawitra tengah melakukan investigasi terhadap pembuang sampah sembarangan. Sebab berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2013 dan Perbup Nomor 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, pembuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi. “Sudah ada beberapa pembuang sampah sembarangan yang kami foto dan panggil ke kantor untuk dibina. Nantinya pelanggar kebersihan akan kami tindak tegas,” jelasnya, Selasa (5/9).
Pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta. “Ke depan tidak ada ampun bagi pelanggar kebersihan. Maka itu, kami minta peran serta masyarakat,” ungkapnya. Masyarakat diminta pro aktif memotret pelaku pembuang sampah sembarangan. Hasil foto dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup via website, datang ke kantor ataupun per telepon. Kujus Pawitra mengimbau masyarakat agar membuang sampah tepat waktu dan tepat tempat. “Masyarakat kami minta buang sampah tepat waktu sebelum datang truk sampah untuk mengangkut. Jangan terbalik, setelah truk pergi baru buang sampah, kan seolah-olah kelihatan sampah tak diangkut,” imbuhnya.
Kujus Pawitra mengaku sering menemukan masyarakat yang buang sampah di luar bak sampah. “Pengguna sepeda motor seenaknya melempar plastik berisi sampah dekat TPS. Sehingga kelihatan kurang bagus, padahal baknya masih kosong. Maka itu, tak bosan kami peringatkan supaya buang sampah dalam bak,” imbuhnya. Kujus Pawitra juga meminta para pemulung turut menjaga kebersihan TPS. “Silakan memulung, tapi jangan dikeluarkan dari dalam TPS. Mari kita jaga agar Gianyar tetap bersih,” serunya. Kujus Pawitra juga berjanji mengecek sampah menggunung dan berserakan di Jalan Raya Semabaung hingga Kelurahan Bitra.
Menurutnya, penuhnya sampah di TPS bukan semata-mata kesalahan DLH. Sebab cukup banyak masyarakat yang belum paham menjaga kebersihan. “Kami tidak bisa sendiri, perlu dukungan dari segala lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan,” pintanya. Sebelumnya, sejumlah masyarakat keluhkan sampah meluber di beberapa bak sampah sepanjang jalan raya Semabaung hingga Kelurahan Bitra, Gianyar. Sampah yang berserakan merusak keindahan dan citra Kota Gianyar sebagai kota seni.
Selain kumuh, tumpukan sampah juga menimbulkan bau menyengat. Pantauan di lapangan, dua bak sampah sebelah barat SPBU Jalan Raya Semabaung tak cukup menampung sampah. Sehingga sampah-sampah itu mabrarakan (berserakan) di tepi jalan. Belum jelas penyebab sampah berserakan itu, apakah lambat diangkut petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar atau produksi sampah masyarakat tinggi. *nvi
Dinas Lingkungan Hidup Gianyar tengah sosialisasikan Perda Nomor 11 tahun 2013 dan Perbup Gianyar Nomor 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Dalam Perda dan Perbup itu, pembuang sampah sembarangan diancam sanksi denda maksimal Rp 50 juta. Sanksi tegas ini diterapkan agar masyarakat tak buang sampah sembarangan.
Saat ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, Wayan Kujus Pawitra tengah melakukan investigasi terhadap pembuang sampah sembarangan. Sebab berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2013 dan Perbup Nomor 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, pembuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi. “Sudah ada beberapa pembuang sampah sembarangan yang kami foto dan panggil ke kantor untuk dibina. Nantinya pelanggar kebersihan akan kami tindak tegas,” jelasnya, Selasa (5/9).
Pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta. “Ke depan tidak ada ampun bagi pelanggar kebersihan. Maka itu, kami minta peran serta masyarakat,” ungkapnya. Masyarakat diminta pro aktif memotret pelaku pembuang sampah sembarangan. Hasil foto dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup via website, datang ke kantor ataupun per telepon. Kujus Pawitra mengimbau masyarakat agar membuang sampah tepat waktu dan tepat tempat. “Masyarakat kami minta buang sampah tepat waktu sebelum datang truk sampah untuk mengangkut. Jangan terbalik, setelah truk pergi baru buang sampah, kan seolah-olah kelihatan sampah tak diangkut,” imbuhnya.
Kujus Pawitra mengaku sering menemukan masyarakat yang buang sampah di luar bak sampah. “Pengguna sepeda motor seenaknya melempar plastik berisi sampah dekat TPS. Sehingga kelihatan kurang bagus, padahal baknya masih kosong. Maka itu, tak bosan kami peringatkan supaya buang sampah dalam bak,” imbuhnya. Kujus Pawitra juga meminta para pemulung turut menjaga kebersihan TPS. “Silakan memulung, tapi jangan dikeluarkan dari dalam TPS. Mari kita jaga agar Gianyar tetap bersih,” serunya. Kujus Pawitra juga berjanji mengecek sampah menggunung dan berserakan di Jalan Raya Semabaung hingga Kelurahan Bitra.
Menurutnya, penuhnya sampah di TPS bukan semata-mata kesalahan DLH. Sebab cukup banyak masyarakat yang belum paham menjaga kebersihan. “Kami tidak bisa sendiri, perlu dukungan dari segala lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan,” pintanya. Sebelumnya, sejumlah masyarakat keluhkan sampah meluber di beberapa bak sampah sepanjang jalan raya Semabaung hingga Kelurahan Bitra, Gianyar. Sampah yang berserakan merusak keindahan dan citra Kota Gianyar sebagai kota seni.
Selain kumuh, tumpukan sampah juga menimbulkan bau menyengat. Pantauan di lapangan, dua bak sampah sebelah barat SPBU Jalan Raya Semabaung tak cukup menampung sampah. Sehingga sampah-sampah itu mabrarakan (berserakan) di tepi jalan. Belum jelas penyebab sampah berserakan itu, apakah lambat diangkut petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar atau produksi sampah masyarakat tinggi. *nvi
1
Komentar