nusabali

Diumumkan DPRD, Sedana Arta-Diar Tunggu Pelantikan

Komisi II DPR RI Siapkan 2 Opsi Jadwal Pelantikan

  • www.nusabali.com-diumumkan-dprd-sedana-arta-diar-tunggu-pelantikan

BANGLI, NusaBali - Pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Bangli terpilih Sang Nyoman Sedana Arta-I Wayan Diar (Sedana Arta-Diar) yang memenangi tarung Pilkada Bangli, 27 November 2024 kini tinggal menunggu pelantikan.

Hal ini menyusul Rapat Paripurna DPRD Bangli, Rabu (15/1) dengan agenda tunggal Pengumuman Penetapan Calon Bupati-Wakil Bupati Bangli terpilih untuk masa jabatan 2025-2030. Proses selanjutnya pengajuan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Bali untuk proses pelantikan.

Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika mengatakan pengajuan ke Mendagri tersebut untuk kelengkapan proses selanjutnya, yakni pengesahan pelantikan. Pengumuman  Calon Bupati-Wakil Bupati Bangli terpilih, Sang Nyoman Sedana Arta-I Wayan Diar mengacu  SK KPU Kabupaten Bangli Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati Bangli Terpilih hasil Pilkada Tahun 2024 pada, Kamis (9/1) lalu.

Suastika menyampaikan pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota terpilih dilakukan berdasarkan Penetapan KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan DPRD Kabupaten/Kota melalui Gubernur kepada Mendagri. Hal itu sesuai dengan SE Mendagri No: 100.2.4.34378/SJ Tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 pada poin VII angka 2. Sedangkan pada poin 3 huruf b, disebutkan DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

Sebagaimana diketahui dalam Pilkada Bangli 27 November 2024, pasangan nomor urut 2 Sang Nyoman Sedana-I Wayan Diar berhasil memenangkan Pilkada dengan raihan 91.257 suara atau 61,077 persen dari total suara sah. Pasangan incumbent ini unggul dari dua paslon lainnya, yakni pasangan nomor urut 1 Raden Cahyo Adhi–I Gusti Made Winuntara dan pasangan Ida Bagus Gede Giri Putra-I Made Subrata nomor urut 3. Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika menyampaikan terimakasihnya kepada KPU Bangli yang telah menjalankan dan menyelesaikan setiap tahapan Pilkada yang aman dan lancar. Kata dia KPU dan Bawaslu telah melaksanakan tugasnya menyelenggarakan dan melaksanakan Pilkada tanpa sangketa. 

Selain itu, suksesnya penyelenggaraan Pilkada tidak lepas dari peran serta seluruh stakeholder terkait. “Mulai dari KPU, Bawaslu, TNI/Polri serta dukungan seluruh masyarakat,”  ujar politisi asal dari Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli ini. Kata dia, sukses tersebut berkat kerja keras bersama. “Oleh karena itu kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas semua dukungan dan kerja samanya,”  ucapnya. 

Terpisah di Jakarta, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan usulan tersebut akan dibicarakan dengan penyelenggara pemilu, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Komisi II DPR RI akan segera mengundang mereka untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu," kata Rifqinizamy di Jakarta, Rabu kemarin.

Komisi II DPR RI rencananya mengundang para penyelenggara pemilu itu pada 22 Januari 2025 setelah masa reses. Ia menjelaskan opsi yang pertama, yakni pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum. Menurutnya, proses sengketa pilkada di MK diperkirakan selesai pada 12 Maret 2025. "Dan pelantikannya itu kita serahkan kepada presiden karena dasar hukum pelantikan itu adalah perpres," katanya. Lalu opsi yang kedua, yaitu pelantikan dilaksanakan serentak terlebih dahulu, hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa.

Berdasarkan peraturan presiden yang ada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur digelar pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota digelar pada 10 Februari 2025. "Dan serentak (juga) untuk mereka yang bersengketa, sesuai putusan MK, apakah mau PSU (pemungutan suara ulang), penghitungan ulang dan seterusnya setelah nanti putusan itu kita dapatkan," katanya. Namun, dia mengatakan bahwa dinamika menuju proses pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 terdapat dilema atau problematika hukum. 7 k17, ant

Komentar