Sanksi bagi Perokok Sembarangan Diperberat
Rapat Kerja Pansus KTR DPRD Badung
MANGUPURA, NusaBali
DPRD Kabupaten Badung bersama pemerintah menyiapkan sanksi berat bagi siapapun yang merokok di sembarang tempat. Sanksi yang tengah digodok tersebut bukan saja khusus bagi perokok sembarangan, namun juga bagi perusahaan yang tak menyediakan smoking area (area merokok).
Sanksi terhadap pelanggaran merokok sembarangan diusulkan diperberat. Jika sebelumnya denda bagi perokok hanya sebesar Rp 50 ribu, diusulkan naik menjadi Rp 500 ribu sampai Rp 25 juta. Selain itu, tempat umum atau perusahaan juga diusulkan wajib menyediakan tempat khusus bagi perokok. Bila tidak, kena denda Rp 50 juta.
Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Badung, Selasa (5/9). Rapat dipimpin Ketua Pansus IB Sunartha, dihadiri anggota Pansus I Made Retha, perwakilan pihak Dinas Kesehatan Badung, Bagian Hukum dan HAM, serta pihak Satpol PP Badung.
IB Sunartha mengungkapkan, sanksi bagi perokok yang melanggar diusulkan naik Rp 500 ribu sampai Rp 25 juta agar memberikan efek jera kepada pelanggar yang merokok sembarangan. Sedangkan bagi tempat umum yang tidak menyediakan ruangan khusus merokok juga akan dikenakan sanksi berupa enam bulan kurungan dan denda sebesar Rp 50 juta.
“Masyarakat harus diarahkan agar disiplin dalam merokok, karena abu dan asap rokok ini kan sangat membahayakan,” jelasnya.
Sunartha mengatakan, dalam Perda Nomor 8 Tahun 2013 pasal 12 dinyatakan tempat umum dapat menyiapkan kawasan khusus merokok. Pihaknya mengusulkan, agar tempat umum tidak hanya dapat menyiapkan, namun wajib memiliki kawasan khusus merokok. “Jadi semua tempat umum wajib menyiapkan ruangan khusus merokok beserta fasilitasnya seperti asbak misalnya,” tegasnya.
Tempat umum yang wajib memiliki ruangan khusus untuk merokok tersebut, seperti kawasan publik, mal, rumah sakit, dan fasilitas umum. “Kita tertibkan yang di tempat umum dulu. Apalagi di pom bensin, sebenarnya sama sekali tidak boleh merokok,” tegasnya.
Pemerintah juga wajib menyiapkan tempat untuk merokok di ruangan terbuka yang tergolong fasilitas umum. “Harus disediakan juga tempat khusus beserta asbaknya walaupun itu tempat terbuka. Agar abu rokoknya tidak dibuang sembarangan oleh perokok, kan bahaya bagi pengunjung lain,” tukasnya.
Mengenai pelaksanaan Perda KTR ini, Sunartha menyatakan akan dikawal langsung oleh Dinas Kesehatan dan Satpol PP) Badung selaku leading sector. *asa
DPRD Kabupaten Badung bersama pemerintah menyiapkan sanksi berat bagi siapapun yang merokok di sembarang tempat. Sanksi yang tengah digodok tersebut bukan saja khusus bagi perokok sembarangan, namun juga bagi perusahaan yang tak menyediakan smoking area (area merokok).
Sanksi terhadap pelanggaran merokok sembarangan diusulkan diperberat. Jika sebelumnya denda bagi perokok hanya sebesar Rp 50 ribu, diusulkan naik menjadi Rp 500 ribu sampai Rp 25 juta. Selain itu, tempat umum atau perusahaan juga diusulkan wajib menyediakan tempat khusus bagi perokok. Bila tidak, kena denda Rp 50 juta.
Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Badung, Selasa (5/9). Rapat dipimpin Ketua Pansus IB Sunartha, dihadiri anggota Pansus I Made Retha, perwakilan pihak Dinas Kesehatan Badung, Bagian Hukum dan HAM, serta pihak Satpol PP Badung.
IB Sunartha mengungkapkan, sanksi bagi perokok yang melanggar diusulkan naik Rp 500 ribu sampai Rp 25 juta agar memberikan efek jera kepada pelanggar yang merokok sembarangan. Sedangkan bagi tempat umum yang tidak menyediakan ruangan khusus merokok juga akan dikenakan sanksi berupa enam bulan kurungan dan denda sebesar Rp 50 juta.
“Masyarakat harus diarahkan agar disiplin dalam merokok, karena abu dan asap rokok ini kan sangat membahayakan,” jelasnya.
Sunartha mengatakan, dalam Perda Nomor 8 Tahun 2013 pasal 12 dinyatakan tempat umum dapat menyiapkan kawasan khusus merokok. Pihaknya mengusulkan, agar tempat umum tidak hanya dapat menyiapkan, namun wajib memiliki kawasan khusus merokok. “Jadi semua tempat umum wajib menyiapkan ruangan khusus merokok beserta fasilitasnya seperti asbak misalnya,” tegasnya.
Tempat umum yang wajib memiliki ruangan khusus untuk merokok tersebut, seperti kawasan publik, mal, rumah sakit, dan fasilitas umum. “Kita tertibkan yang di tempat umum dulu. Apalagi di pom bensin, sebenarnya sama sekali tidak boleh merokok,” tegasnya.
Pemerintah juga wajib menyiapkan tempat untuk merokok di ruangan terbuka yang tergolong fasilitas umum. “Harus disediakan juga tempat khusus beserta asbaknya walaupun itu tempat terbuka. Agar abu rokoknya tidak dibuang sembarangan oleh perokok, kan bahaya bagi pengunjung lain,” tukasnya.
Mengenai pelaksanaan Perda KTR ini, Sunartha menyatakan akan dikawal langsung oleh Dinas Kesehatan dan Satpol PP) Badung selaku leading sector. *asa
1
Komentar