Dewan Buleleng Mantapkan Dua Ranperda
SINGARAJA, NusaBali - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dimantapkan kembali oleh DPRD Buleleng sebelum dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.
Rancangan tersebut dibahas oleh masing-masing komisi yang membidangi, Rabu (15/1).
Komisi I dan Komisi III bertugas membahas Ranperda Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah. Rapat dilaksanakan di Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng dengan menghadirkan pimpinan Perusahaan Umum Daerah milik Pemkab Buleleng. Yakni Dirut Pasar Argha Nayottama, Dirut Tirta Hita Buleleng, Dirut Perumda Swatantra, Dirut PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) . Turut mendampingi Bagian Hukum Setda Buleleng dan Bagian Ekbang Setda Buleleng.
Ketua Komisi III Ketut Susila Umbara, menyampaikan ranperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah, ada beberapa usulan dan saran. Salah satunya tentang kriteria dan nilai penyertaan modal ke masing-masing perumda yang ditentukan berdasarkan kesehatan BUMD yang bersangkutan.
“Tata cara yang menjadi acuan dalam menentukan hal tersebut oleh masing-masing BUMD kepada Instansi pemeriksa, DPRD berharap agar hal tersebut juga disampaikan kepada Dewan per Triwulan. Sehingga dalam rangka pengawasan, DPRD juga mengetahui bagaimana kesehatan serta target-target yang sudah tercapai pada masing-masing perusahaan daerah,” ungkap Susila Umbara salah satu pentolan Fraksi Golkar DPRD Buleleng ini.
Sementara Komisi II dan Komisi IV membahas Ranperda tentang Penanggulangan Bencana melaksanakan rapat di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, dengan mengundang sejumlah instansi terkait. Ketua Komisi IV Nyoman Sukarmen berharap Perda ini dapat berjalan secara maksimal setelah penetapannya nanti. Menurutnya dalam pembahasan lebih matang perlu ada penyempurnaan beberapa nomenklatur.
Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, beberapa hal yang masih perlu mendapat penyempurnaan yakni terkait pendanaan dan koordinasi peran desa dan desa adat dalam penanggulangan bencana.
Terkait dengan dana bantuan terhadap bencana, dibagi menjadi dua kategori. Pertama kategori yang memenuhi status darurat bencana, dapat diakses melalui dana BTT. Kategori kedua yang tidak memenuhi status darurat bencana, seperti musibah, bantuan penanganannya diajukan melalui proposal dari korban kepada Bupati.
“Ranperda tadi sudah disepakati, selanjutnya tinggal pembahasan dengan gabungan komisi untuk mendapat masukan dan evaluasi,” papar Sukarmen.7 k23
1
Komentar