nusabali

Tak Bayar Pajak, Lima Baliho Diberangus

  • www.nusabali.com-tak-bayar-pajak-lima-baliho-diberangus

SINGARAJA, NusaBali - Lima baliho berukuran besar diberangus Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, Rabu (15/1) kemarin.

Penurunan baliho itu adalah upaya penertiban iklan reklame tidak membayar pajak daerah. Baliho yang terpasang di billboard yang diturunkan, dua baliho ada di Jalan Dewi Sartika Selatan dan tiga baliho lainnya di persimpangan Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Kepala Satpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan, penertiban baliho yang melanggar aturan baik yang mengganggu ketertiban umum, maupun melanggar perizinan hingga tidak membayar pajak diketatkan tahun ini. Baliho melanggar akan langsung diturunkan saat ditemukan pada patroli rutin harian.

“Tahun ini kita lebih gencarkan lagi dengan titik-titik reklame termasuk juga baliho-baliho besar. Karena dulu kita menyasar baliho kecil yang terpasang di tiang telepon, di pohon dan baliho kadaluwarsa,” ucap Arya Suardana.

Satpol PP juga tidak memberikan toleransi dan jangka waktu pemasang untuk memenuhi syarat kewajiban yang harus dipenuhi. Arya Suardana mengatakan, berkaca di tahun-tahun lalu, masyarakat yang melanggar ketika diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajiban mengurus izin atau pajak, terlalu banyak alasan. Bahkan tidak jarang petugas penertiban diping-pong.

“Katanya sudah nyari izin, penyedia sudah menyerahkan ke vendor, banyak alasan lainnya. Kami Satpol PP tidak bisa begitu. Sekarang mudah mengidentifikasi yang belum bayar pajak, baliho tidak ada stiker dari perizinannya. Begitu kami temukan tidak berstiker, langsung akan diturunkan,” imbuh pejabat asal Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng ini.

Mantan Camat Banjar ini pun menegaskan, penertiban baliho yang melanggar aturan terus dilakukan di tengah patroli rutin setiap harinya. Seluruh masyarakat Buleleng yang ingin memasang iklan dengan baliho agar mengikuti dan mematuhi regulasi yang ada. Ditegaskan juga larangan memasang berbagai jenis iklan apapun di tiang listrik, tiang telepon hingga pohon-pohon perindang. Sejumlah pelanggaran itu ketika ditemukan akan langsung ditertibkan dan diturunkan.7 k23

Komentar