Pemerkosa Perempuan Disabilitas Divonis 12 Tahun
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian secara fisik dan mental kepada korban. Bahkan mengakibatkan hamilnya korban sehingga korban harus memelihara dan membesarkan anak hasil dari perbuatan pidana terdakwa”
SINGARAJA, NusaBali
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta kepada Sahadi, 55, terdakwa perkara persetubuhan. Ia divonis bersalah karena memperkosa perempuan penyandang disabilitas di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, berinisial SW, 23, hingga hamil.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Yakobus Manu dengan hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustisia Dewi. Sidang pembacaan putusan itu digelar Selasa (14/1) di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Buleleng.
Hakim Yakobus Manu menyatakan terdakwa Sahadi bersalah melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) Huruf h UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa. Pasal tersebut memuat tindak pidana memanfaatkan kerentanan, memaksa untuk melakukan persetubuhan penyandang disabilitas, secara terus menerus
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya dalam putusan yang diterima, Rabu (15/1).
Selanjutnya, terdakwa Sahadi juga divonis pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Pada sidang 17 Desember 2024 lalu, jaksa Komang Tirta Wati juga menuntut terdakwa Sahadi dengan penjara selama 12 tahun dan denda 300 juta.
Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dalam vonis tersebut. “Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian secara fisik dan mental kepada korban. Bahkan mengakibatkan hamilnya korban sehingga korban harus memelihara dan membesarkan anak hasil dari perbuatan pidana terdakwa,” lanjutnya.
Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa Sahadi masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Terdakwa juga disebut sama sekali tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan. "Keadaan yang meringankan terdakwa masih memiliki tanggungan untuk menghidupi keluarganya dan belum pernah dipidana,” kata hakim.
Adapun kasus persetubuhan dengan korban penyandang disabilitas ini terjadi pada tahun 2023 lalu. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan jika terdakwa Sahadi menyetubuhi korban beberapa kali. Peristiwa ini terjadi di Banjar Dinas Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Peristiwa persetubuhan itu kali pertama terjadi pada 15 Oktober 2023 dini hari di belakang rumah korban. Ketika itu, korban yang merupakan penyandang disabilitas tunawicara dan tunarungu ini hendak ke kamar mandi untuk buang air. Saat berjalan ke kamar mandi yang bangunannya terpisah dari rumah utama, korban tiba-tiba dibekap.
Korban kemudian dibawa paksa oleh terdakwa ke semak-semak di bawah pohon mangga. Di lokasi itu terdakwa menyetubuhi korban sekali. Korban sempat menarik kain yang digunakan terdakwa untuk menutup wajahnya. Korban melihat dengan jelas bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah Sahadi sehingga terdakwa langsung melarikan diri.
Setelah kejadian itu, terdakwa menyentuh korban lagi sebanyak dua kali di dalam kamar korban dan di bawah pohon mangga. Namun waktu peristiwa kejadian itu sudah tidak diingat oleh terdakwa dan korban. “Dari hasil pemeriksaan visum terhadap korban ditemukan kehamilan akibat persetubuhan. Korban juga mengalami depresi sedang dengan retardasi mental,” ujar jaksa.
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban mengetahui putrinya hamil tujuh bulan. Korban baru berani berterus terang pada orangtuanya karena takut dengan terdakwa. Orangtua korban lalu melaporkan kasus tersebut ke polisi. Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng menindaklanjuti laporan itu dan menangkap dan menahan terdakwa pada 13 Mei 2024.7
1
Komentar