nusabali

Hotel di Seminyak Digugat Rp 1,17 Miliar, Pemilik Unit Tagih Hak ROI

  • www.nusabali.com-hotel-di-seminyak-digugat-rp-117-miliar-pemilik-unit-tagih-hak-roi

DENPASAR, NusaBali.com – PT Seminyak Suite Development (SSD), pengelola sebuah hotel di kawasan pariwisata unggulan Bali, Seminyak, menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar atas dugaan wanprestasi.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Vanessa Dorothea Wijatno, pemilik properti unit 411 Grand Seminyak Resort (dulu bernama Anantara Seminyak Bali Resort and Spa), terkait pelanggaran Perjanjian Jual Beli Nomor 021/SPA-AS/III/2007. Persidangan yang saat ini masih berlangsung tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 1299/Pdt.G/2024/PN.Dps.

Vanessa, melalui kuasa hukumnya, Gede Erlangga Gautama, S.H., M.H., menyatakan bahwa gugatan diajukan sebagai upaya terakhir setelah berbagai pendekatan, baik personal maupun somasi, diabaikan oleh pihak tergugat. Menurut Erlangga, nilai Return of Investment (ROI) yang belum dibayarkan oleh SSD mencapai Rp 1,17 miliar, akumulasi sejak 2018 hingga 2023.

“Klien saya hanya meminta pembayaran sesuai laporan keuangan yang disusun pihak hotel. Bahkan dalam laporan itu, tergugat juga memotong ROI tahun 2019 dan 2022 dengan alasan renovasi dan menghapus ROI tahun 2020-2021 karena pandemi COVID-19. Namun, data yang disampaikan bertolak belakang dengan fakta,” jelas Erlangga, Rabu (15/1/2025).

Ia juga menilai tindakan pengelola hotel, seperti penghapusan dan pemotongan ROI tanpa dasar yang jelas, sangat merugikan kliennya. Vanessa merasa dikhianati oleh perusahaan yang sebelumnya dikenal profesional. “Ini harus menjadi pelajaran bagi investor properti lain di Bali agar berhati-hati,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kamis (16/1/2025), PT SSD selaku pengelola Grand Seminyak Resort membantah tuduhan wanprestasi tersebut. Melalui kuasa hukumnya, mereka menyebut bahwa perubahan besaran ROI didasarkan pada kondisi pandemi COVID-19 dan kebutuhan renovasi untuk menjaga daya saing hotel.

“Pihak SSD sama sekali tidak berniat melakukan wanprestasi, dan akan tetap melakukan pembayaran terhadap ROI dimaksud. Namun harus dipahami juga bahwa pengelolaan unit pada SSD sangat saling bergantung, dimana apabila tingkat hunian akan berpengaruh terhadap jumlah ROI  yang diperolehnya. Vanessa juga sudah menerima sebagian pembayaran di tahun 2023,” jelas kuasa hukum SSD, Dr. J. Robert Khuana, S.H., M.H.

Sidang terkait kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Kedua pihak diharapkan dapat menghadirkan bukti-bukti kuat untuk mendukung argumentasi masing-masing.

Komentar