Aktivitas Galian Dihentikan Sementara
Penambangan batu pilah di Desa Pacung yang tersebar di hampir 50 titik galian lahan milik desa dan pribadi sudah terjadi sejak tahun 1980-an.
Satpol PP Provinsi Sidak Lokasi Tambang Batu Pilah
SINGARAJA, NusaBali
Pasca peristiwa tragis yang menimpa dua pekerja tambang batu pilah di Banjar Dinas Alas Sari, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Minggu (3/9) lalu, belasan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Selasa (5/9) kemarin, melakukan sidak ke lokasi kejadian untuk memantau situasi tambang yang selama ini beroperasi.
Proses pemantauan dipimpin langsung oleh Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Darmadi, didampingi oleh unsur Kecamatan Tejakula, aparat Desa Pacung, Babinsa dan Babinkamtibmas setempat. Dari hasil pemantauan awal pihak Satpol PP meminta kepada aparat desa untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas galian batu pilah sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Dari hasil pantauan kami, pertambangan di sini memang belum dinyatakan sebagai daerah wilayah pertambangan oleh Kabupaten Buleleng, nah ini akan menjadi laporan kami kepada atasan untuk segera diambil langkah selanjutnya,” ujar Dewa Darmadi kepada NusaBali, kemarin.
Dikatakan, tambang batu pilah yang tersebar di Desa Pacung, selama ini memang dilakukan masyarakat dengan cara tradisional. Sebenarnya seluruh aktivitas penambangan memerlukan izin khusus untuk dapat beroperasi. Untuk itu, Satpol PP akan berkoordinasi dengan pihak terkait sehubungan dengan masalah tersebut, sehingga kedepannya diharapkan tidak ada lagi kejadian memilukan yang merenggut korban jiwa.
Memang untuk sementara waktu tambang di lokasi kejadian yang menewaskan Ketut Sutarsana, 52, dan mengakibatkan Komang Kariada, 27, mengalami patah tulang, sudah dilakukan penutupan sementara oleh pihak Polsek Tejakula. Hal serupa juga sudah dilakukan di beberapa titik tambang batu pilah di lahan milik desa dan desa adat. Sedangkan untuk di lahan pribadi segera akan dikoordinasikan oleh aparat desa dengan pengusahanya.
Sementara itu, Perbekel Desa Pacung, Made Yasa mengatakan, sebelumnya pihaknya memang sudah berencana untuk mengumpulkan penambang dan juga pengusaha tambang batu pilah di desanya, pasca kejadian tersebut. Karena bagaimanapun juga tambang batu pilah merupakan salah satu sumber penghasilan ratusan warganya.
Menurut Yasa, penambangan batu pilah di Desa Pacung yang luasannya tersebar hampir di ratusan hektare lahan milik desa dan pribadi sudah terjadi sejak tahun 1980-an tersebar di 50 titik galian. Proses penambangan yang dilakukan dengan cara tradisional mengambil material batu pilah yang merupakan dasar tanah di sekitar Desa Pacung, Sembiran dan Julah di Kecamatan Tejakula.
Hasil tambang ini belakangan banyak digemari dalam dunia arsitektur sehingga semakin hari semakin banyak sehingga pengusaha tambang batu pilah kewalahan memenuhi pesanan hingga ke tanah Jawa. “Memang selama ini tidak ada pengurusan izin, karena ini dilakukan dengan cara tradisional turun temurun. Selama ini masih dianggap legal seperti galian pasir, karena tidak cepat habis,” kata Yasa. Dengan kejadian tragis yang menimpa warganya untuk pertama kalinya, pihaknya pun berencana akan mengumpulkan penambang dan pengusaha untuk menyikapi kebijakan pemerintah yang akan dihadapi dalam waktu dekat ini, sesuai dengan regulasi yang ada. *k23
1
Komentar