Kemenkum Resmi Akui Kepengurusan Irfan Ardiansyah di Ikatan Notaris Indonesia
JAKARTA, NusaBali.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) secara resmi mengakui kepengurusan Irfan Ardiansyah dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI). Keputusan ini diumumkan sebagai upaya penyelesaian sengketa kepengurusan yang telah melanda organisasi profesi tersebut.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, menyatakan pengakuan ini diambil setelah kedua belah pihak, yakni kepengurusan Irfan Ardiansyah dan Tri Firdaus, gagal mencapai kesepakatan meski telah diberikan waktu 14 hari sejak 23 Desember 2024.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemerintah berhak menentukan kepemimpinan yang sah. Dalam hal ini, Menteri Hukum dan Direktorat Jenderal AHU menetapkan Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum INI,” ungkap Widodo dalam Konferensi Pers Rekonsiliasi Ikatan Notaris Indonesia di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Widodo meminta Irfan segera mengajukan permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar INI secara elektronik melalui laman resmi Ditjen AHU, ahu.go.id, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengakuan terhadap Irfan sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) INI periode 2023–2026.
Dalam menetapkan Irfan, Widodo menjelaskan keputusan ini didasarkan pada aspek yuridis dan sosiologis. Pada aspek yuridis, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, baik di tingkat pertama maupun tingkat banding, memperkuat dan menetapkan kepemimpinan Irfan sebagai ketua yang sah. “Semua hal yang berkaitan dengan pembuktian, keabsahan, persidangan, kongres, dan lain sebagainya telah dibuktikan di pengadilan,” jelas Widodo.
Dukungan Mayoritas Pengurus Wilayah
Dari aspek sosiologis, kepengurusan Irfan didukung oleh 24 dari total 33 pengurus wilayah di Indonesia. Selain itu, pemilihan kepengurusan Tri Firdaus sebelumnya dinilai tidak sesuai dengan mekanisme anggaran dasar dan anggaran rumah tangga INI. “Hal ini menjadi pegangan semua pihak, baik aspek yuridis maupun sosiologis, karena ini dinanti oleh para notaris di seluruh Indonesia,” kata Widodo.
Widodo mengakui perbedaan kepengurusan yang terjadi selama ini berdampak pada kurang optimalnya perhatian terhadap para notaris, terutama dalam hal pembinaan dan perlindungan ketika mereka berhadapan dengan aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa notaris memerlukan pembinaan, pengawasan, dan perlindungan, baik dari pemerintah maupun organisasi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Semoga keputusan ini menjadi langkah nyata memulihkan persatuan di tubuh INI, sehingga organisasi dapat kembali fokus pada visi dan misinya sebagai wadah profesional notaris yang mendukung kepentingan hukum masyarakat dan bangsa,” pungkas Widodo.
Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri konflik internal yang telah berlarut-larut, sekaligus memperkuat soliditas organisasi untuk menghadapi tantangan ke depan. *ant
Komentar