Kasus Penganiayaan di Angkling Dilimpahkan ke Kejaksaan
GIANYAR, NusaBali - Sembilan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan buruh proyek di Banjar Angkling, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (16/1).
Para tersangka yakni DGS, KAP, KDW, PPS, KYWK, DGPM, DGIG, IKS, dan KDK. Jaksa Penuntut Umum yakni Kasi Tindak Pidana Umum Ni Made Sri Astri Utami SH MH dan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Yonart Nanda Dedy Kurniawan SH.
Pelaksanaan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari kasus penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 Wita di jalan raya depan UD Gambuh Bangunan, Banjar Gitgit, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar.
Kasus berawal dari korban, Dedianus Kalaiyo, mengunggah video di TikTok bernada SARA. Video itu memancing amarah yang berujung pengroyokan yang mengakibatkan kematian. “Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Gianyar selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2025 sampai 4 Februari 2025,” jelas Yonart.
Tim Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara 9 (sembilan) tersangka ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. 7 nvi
1
Komentar