Tiga Tersangka Penyelundup 29 Penyu Diringkus, Dua Residivis
NEGARA, NusaBali - Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyelundupan 29 ekor penyu hijau yang diamankan di Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk wilayah Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Minggu (12/1) dini hari. Dari tiga tersangka, dua di antaranya merupakan residivis.
Ketiga tersangka ini masing-masing bernama Sodikin,55, Ahmad Uliyan,32, dan Muhamad Uliyan,25. Seluruh tersangka merupakan warga Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana. Kedua tersangka yang merupakan residivis ialah Sodikin dan Ahmad Uliyan. Sodikin sendiri merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk bui. Ia pernah dua kali terjerat kasus illegal logging, masing-masing pada tahun 2019 dengan vonis penjara 1 tahun 6 bulan dan tahun 2022 dengan vonis penjara 1 tahun 3 bulan.
Sementara kasusnya yang terakhir karena terlibat penyelundupan penyu pada tahun 2024 dengan vonis penjara 10 bulan. Sementara Ahmad Uliyan sempat mendekam di balik jeruji besi selama 2 tahun karena kasus pencurian pada tahun 2018 lalu. Hanya Muhamad Uliyan yang bersih dari catatan kriminal. Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam rilis kasus di Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kamis (16/1) menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Menerima informasi akan ada penyelundupan penyu menuju arah Denpasar, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana turun melakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan tersebut, pada Minggu (12/1) sekitar pukul 00.30 Wita, tim opsnal yang juga di-back up anggota Satlantas Polres Jembrana berhasil mengamakan pelaku AU (Ahmad Uliyan) dan ML (Muhamad Uliyan). Kedua pelaku diamankan beserta mobil pick up Daihatsu Grandmax berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 8266 WG yang berisikan satwa dilindungi jenis penyu hijau," ujar Kapolda Kalimantan Utara (2022) ini.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat merilis pengungkapan kasus penyelundupan 29 ekor penyu. –IB DIWANGKARA
Irjen Daniel menyatakan bahwa pelaku AU dan ML itu masing-masing berperan sebagai sopir dan kernet. Setelah dilakukan pengembangan, Polisi pun berhasil mengamankan pelaku SD (Sodikin). SD yang berperan sebagai pemodal ataupun pemilik penyu-penyu selundupan itu diamankan di rumahnya pada hari yang sama.
"Yang menjadi modus operandi dalam tindak pidana ini, pelaku mengangkut penyu-penyu dengan mobil pick up. Penyu-penyu tersebut ditutup menggunakan terpal dan kemudian ditumpuk kembali dengan 17 karung plastik berisi serbuk kayu yang juga diikat menggunakan tali dengan tujuan untuk mengelabui petugas sehingga seolah-olah sedang membawa serbuk kayu," ucap Irjen Daniel. Menurutnya, penyu selundupan itu berasal dari perairan daerah Banyuwangi, Jawa Timur. Tujuan pengiriman adalah di Denpasar dan sekitarnya. Kemudian lama operasional penyelundupan penyu oleh para pelaku ini sudah dilakukan 2 kali sejak bulan Desember 2024.
Atas tindakan tersebut, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Yo Pasal 40 ayat 1 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Yo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahu dan pidana denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 5 miliar.
berkaitan kasus ini, Irjen Daniel mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai aktifitas berkaitan dengan penyelundupan satwa yang dilindungi, agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian atau aparat terkait. Di samping itu, diharapkan kepedulian bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan. "Agar masyarakat meningkatkan kepedulian lingkungan. Mari bersama-sama menjaga kelestarian ekosistem dengan tidak terlibat aktifitas yang merugikan lingkungan, seperti perburuan maupun memperdagangkan satwa liar yang dilindungi," ucap lulusan Akpol 1991 ini.
Selain rilis kasus, dalam kesempatan ini Kapolda Bali juga sempat melepasliarkan 4 ekor penyu selundupan yang sebelumnya masih dititip rawatkan di KPP Kurma Asih. Sebelumnya, dari 29 ekor penyu selundupan itu, ada 5 ekor yang mati. Kemudian sebanyak 19 ekor sudah dilepasliarkan pada Senin (13/1) lalu, dan saat ini masih ada 1 ekor penyu yang dirawat di Pusat Rehabilitasi Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) di Umah Lumba, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. 7 ode
1
Komentar