Imigrasi Denpasar Tangani 4 WNA Ajukan Golden Visa
TABANAN, NusaBali - Kantor Imigrasi Denpasar menangani empat warga negara asing (WNA) mengajukan permohonan izin tinggal Golden Visa (visa emas atau visa istimewa). WNA yang mengajukan Golden Visa tersebut merupakan investor di sektor properti dan perhotelan.
"Proses saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Pusat, yakni Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra saat penyerahkan bantuan benih padi hibrida sebanyak 1,23 ton kepada para petani di Desa Marga, Kabupaten Tabanan, Kamis (16/1). Dia menjelaskan empat WNA itu, yakni masing-masing dua orang berasal dari Rusia dan Hongkong. Menurut dia, WNA yang mengajukan Golden Visa itu berkutat dalam investasi di sektor properti dan perhotelan.
Ada pun nilai investasi minimal dari investor asing perorangan yang mengajukan visa istimewa itu yakni minimal 350.000 dolar AS. Empat investor asing itu, kata dia, mengajukan visa emas tersebut untuk durasi selama 10 tahun. "Proses pengajuan ke Ditjen Imigrasi melalui aplikasi Molina secara daring nanti diverifikasi dari pusat, disetujui, kemudian kami terbitkan golden visa," tuturnya.
Ia menjelaskan pengajuan golden visa tersebut yang pertama di wilayah kerjanya sejak program itu diluncurkan pada 25 Juli 2024 oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ada pun wilayah kerjanya mencakup Kota Denpasar, Kabupaten Badung (Badung bagian utara di Kecamatan Abiansemal, Mengwi dan Petang), kemudian Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Tabanan.
Ada pun jenis Golden Visa meliputi investor perorangan, investor korporasi, eks warga negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI, rumah kedua (second home), talenta global, dan tokoh dunia. Visa jenis ini bertujuan memudahkan WNA untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Golden visa memberikan jangka waktu tinggal lebih lama di Indonesia yakni lima dan 10 tahun dengan syarat investasi tertentu.
Secara nasional, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerbitkan sebanyak 471 Golden Visa sejak diresmikan pada Juli hingga Desember 2024 dengan total nilai investasi mencapai Rp9 triliun.
Dilansir dari imigrasi.go.id, Golden Visa diharapkan memberikan kemudahan warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa hanya individu dengan potensi kontribusi tinggi yang dapat mendapatkan layanan Golden Visa. Pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama (hingga 10 tahun), akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi. Jenis-jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global dan Tokoh Dunia.
Seluruh pemohon Golden Visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa (yakni investor perorangan/investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak). Variasi investasi antara lain adalah pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah), pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.
Kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp 40 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp 81 miliar).
Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 (lima) tahun, nilai investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 406 miliar. Untuk dapat tinggal hingga 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yakni sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 11,3 miliar). 7 ant
Komentar