BKPSDM Ingatkan Calon PPPK Tak Palsukan Data
MANGUPURA, NusaBali - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Badung meminta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus untuk segera melengkapi pemberkasan. Proses pemberkasan dalam rangka pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK). Calon PPPK pun diingatkan untuk tidak memalsukan data, sebab bisa menggugurkan kelulusan.
Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya mengingatkan supaya calon PPPK untuk segera menyelesaikan pemberkasan, sebab waktunya tinggal sekitar dua minggu lagi atau terakhir pada 31 Januari 2025. “Kalau sudah lengkap berkasnya, silahkan upload dalam waktu yang sudah ditentukan. Bilamana masih ada yang ragu, silahkan tanya langsung ke kami di BKPSDM atau di masing-masing OPD ada perpanjangan kepegawaian,” ujar Wijaya, Kamis (16/1).
Dikatakan, segala berkas yang diunggah dalam proses pemberkasan untuk pengusulan NIPPPK akan menjadi data kepegawaian. Oleh karena itu, pengisian wajib dilakukan dengan cermat sesuai dengan yang dipersyaratkan. “Dalam proses pemberkasan daftar riwayat hidup berbeda dengan pemeriksaan waktu pendaftaran awal. Jadi memang harus cermat,” kata birokrat asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara ini.
Wijaya juga menegaskan, berkas yang diunggah oleh para calon PPPK akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh tim di daerah sebelum diverifikasi oleh pusat. “Jadi akan ada verifikasi di daerah, bilamana ada yang dirasa kurang lengkap atau belum jelas, akan dikonfirmasi ke yang bersangkutan,” jelasnya.
Dia juga mewanti-wanti supaya calon PPPK tidak memalsukan data apapun dalam proses pemberkasan. Bilamana ditemukan ada yang memalsukan data atau dokumen, maka bisa menggugurkan kelulusan.
“Kalau disinyalir data ditampilkan saat pendaftaran dan sampai lulus ternyata saat dikonfirmasi melalui pemberkasan tidak benar data itu, berarti ada unsur pemalsuan data oleh peserta, yang seperti itu bisa sampai mengugurkan kelulusan,” ucap mantan Kabag Humas Setda Badung ini.
Untuk diketahui, hasil seleksi calon PPPK tahap I di lingkungan Pemkab Badung 2024 telah diumumkan melalui website BPKSDM, bkpsdm.badungkab.go.id. Pengumuman dilakukan dalam dua tahap. Untuk formasi tenaga kesehatan telah diumumkan pada 30 Desember 2024 dan untuk formasi tenaga teknis dilakukan pada 31 Desember 2024.
Setelah pengumuman kelulusan, calon PPPK tahap I wajib melengkapi beberapa dokumen lainnya. Adapun beberapa persyaratan yang harus dilengkapi antara lain lain Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025.
Selain itu, juga wajib melampirkan surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. Surat keterangan itu dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025. 7 ind
1
Komentar