Lahan Eks Sari Club Kini Milik Badung
Bakal Disulap Jadi Museum Taman Perdamaian Bali
Dalam proses pembersihan sejumlah lapak pedagang turut dibongkar, termasuk tenda penyewaan sepeda motor dan bangunan money changer yang berada di sisi depan.
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mulai membersihkan lahan eks Sari Club yang terletak di sebelah Monumen Tugu Peringatan Bom Bali, Jalan Raya Legian, Kecamatan Kuta, Badung pada Kamis (16/1). Bukan tanpa alasan, pembersihan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengamankan aset daerah yang telah resmi menjadi milik Pemkab Badung sejak 1 Januari 2025. Selain itu, Pemkab Badung juga berencana menyulap kawasan tersebut menjadi Museum Taman Perdamaian Bali.
Pengosongan lahan ini dilakukan melalui sinergi antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta didukung oleh Camat, Lurah, dan Linmas Kuta. Dalam prosesnya, sejumlah lapak pedagang turut dibongkar, termasuk tenda penyewaan sepeda motor dan bangunan money changer yang berada di sisi depan lahan tersebut.
“Per 1 Januari 2025, lokasi itu sudah menjadi aset Pemkab Badung. Maka sesuai kewenangan, kita wajib mengamankan dan menjaga aset ini agar tidak dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau bertanggung jawab,” ujar Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Setelah pembersihan dilakukan, lahan tersebut akan diberi pagar serta dipasang papan pengumuman yang menyatakan bahwa ini adalah aset Pemkab Badung. Selain itu, akan diberikan pula informasi pemanfaatan lahan yang akan dibangun ke depannya.
Camat Kuta D Ngurah Bhayudewa, menyampaikan bahwa lahan tersebut memiliki luas total 15 are dan akan dipergunakan sebagai lokasi dibangunnya Museum Taman Perdamaian Bali. “Pedagang-pedagang ini sebenarnya sudah diberitahukan agar mengosongkan lahan per 1 Januari 2025. Tapi nyatanya, sampai sekarang tidak dikosongkan,” ujarnya.
Bhayudewa menambahkan bahwa tindakan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat luas mengenai pentingnya izin dalam penggunaan lahan milik pemerintah. “Bilamana menggunakan lahan milik pemerintah, khususnya Pemkab Badung, haruslah seizin Bupati Badung. Karena ini tidak ada izinnya, maka penertiban dilakukan,” tegasnya. 7 ol3
1
Komentar