Rusak Vila yang Disewa WNA Jerman, Dituntut 5 Bulan Penjara
SINGARAJA, NusaBali - Jaksa menuntut Gede Lidadomiko, 42, terdakwa kasus perusakan vila di Desa Bukti Kecamatan, Kubutambahan, Buleleng dengan hukuman penjara selama 5 bulan.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (15/1).
Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai I Made Bagiarta. "Menuntut terdakwa selama 5 bulan penjara terhadap terdakwa Gede Lidadomiko," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Made Isnarti Jayaningsih dalam tuntutan yang diterima Kamis (16/1).
Ia menyampaikan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, tentang Pengrusakan sebagaimana dakwaan tunggal.
Setelah pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim menunda sidang untuk dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan.
Adapun, kasus ini bermula dari korban Juergen Handschuh dengan terdakwa Gede Lidado Miko proses sewa-menyewa Coco Garden Pool Vila 3 yang saat ini bernama Vila Swastyastu di Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 6 Februari 2018.
Namun kemudian, terjadi permasalahan hingga terdakwa melakukan pengrusakan pintu masuk dan CCTV di vila yang disewa oleh korban. Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Januari 2024 dan 3 Maret 2024 lalu.
Korban Juergen Handschuh yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Jerman ini kemudian melaporkan perbuatan perusakan pada properti vila yang ditempatinya, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/III/2024/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI, tanggal 5 Maret 2024.
Korban melalui tim kuasa hukumnya, menyampaikan apresiasi pada penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini. "Kami mengapresiasi langkah pihak penegak hukum dalam kasus ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum pada klien kami," kata kuasa hukum korban, Putu Diana Prisilia Eka Trisna.7 mzk
Komentar